TOJO UNA-UNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una memusnahkan barang bukti dari 28 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung pada Kamis (17/7) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tojo Una-Una, Pilipus Siahaan.
“Ini bukan sekadar seremoni, melainkan pelaksanaan nyata dari tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Pilipus. Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-175/P.2.18/BPApa.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 74,84 gram sabu dari 16 perkara narkotika dan satu kasus ganja. “Seluruh narkotika kami hancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih, kemudian dibuang secara aman,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkoba, barang bukti dari kasus lain juga ikut dimusnahkan, seperti 5 timbangan digital, 19 handphone, alat isap sabu, senjata tajam, hingga pakaian dari perkara perlindungan anak. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan sesuai jenisnya.
Pilipus menambahkan, “Kami ingin memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan masyarakat dapat melihat transparansi penegakan hukum.”
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi, anggota DPRD, Kepala BNNK, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, serta perwakilan dinas kesehatan dan sosial.
Menurut Pilipus, pemusnahan ini juga menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan, terutama narkotika.
“Kami berharap masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari ancaman narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh awak media guna memastikan keterbukaan informasi publik.
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











