SULTENG, KLIKINDONESIA – Empat pemimpin desa dan kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una resmi dinobatkan sebagai penerima predikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Mereka adalah Abdul Manan (Kepala Desa Malege), Arwan (Kepala Desa Bomba), Lan Ndeo (Kepala Desa Tobamau), dan Fariz Latjuba (Lurah Labiabae). Keempatnya dinilai berhasil menyelesaikan konflik sosial dan hukum tanpa melalui proses pengadilan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi dedikasi para tokoh ini. “Mereka adalah wajah hukum yang sesungguhnya, bukan di balik meja sidang, tapi di tengah masyarakat. Mereka menyelesaikan konflik dengan musyawarah, rasa keadilan, dan kepercayaan warga,”kata Renaldy Senin lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penghargaan ini adalah bukti efektivitas pembinaan hukum berbasis komunitas yang terus kami dorong. Kami mendampingi mereka langsung di lapangan, dan hasilnya diakui secara nasional,”ujarnya menambahkan.
Kabag Hukum Pemkab Tojo Una-Una, Alfred L. Lanu, S.H., menyebut pencapaian ini sebagai hasil kolaborasi pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulteng. “Kami ingin desa menjadi garda depan budaya hukum, dan para kepala desa serta lurah berperan sebagai agen perdamaian,” kata Alfred Jumat (8/8/25).
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., menyampaikan apresiasi. “Saya bangga karena penghargaan ini menunjukkan bahwa pendekatan nonlitigasi bisa menjadi solusi efektif di masyarakat,” katanya.
Keempat penerima NL.P ini akan mendapat pembekalan lanjutan dan berpeluang meraih Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Menteri Hukum dan HAM RI.*[]
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











