TOUNA, KLIKINDONESIA – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan tajam. Dua bulan pasca penyitaan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), nasib kasus ini masih menggantung tanpa kejelasan.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Touna angkat bicara. Mereka mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.
Nasrun, S.H., perwakilan Posbakumadin Touna, mengingatkan Kejari tentang aturan main penyitaan dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah Kejari Touna sudah mengantongi izin pengadilan sebelum melakukan penyitaan? Jika tidak, tindakan tersebut patut dipertanyakan,” tegas Nasrun, Selasa (10/2/2026).
Nasrun menekankan, KPU adalah lembaga negara yang memiliki hak institusional. Proses hukum wajib berjalan profesional dan transparan, tanpa mengabaikan hak-hak tersebut.
Ia juga menyayangkan sikap tertutup oknum Kejari. Kasi Pidsus diduga enggan berkomentar, bahkan memblokir akses informasi bagi wartawan.
“Ketidakpastian ini meresahkan masyarakat. Transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.
KPU Siap Kooperatif
Di sisi lain, Ketua KPU Touna, Ahdin L. Nondo, menyatakan sikap terbukanya. Meski merasa menjadi “korban” ketidakpastian, pihaknya tetap menghormati proses hukum.
“Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Ahdin, Rabu (11/2/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Touna yang baru menjabat dua hari, Pangeran SB, S.H., M.H., memberikan respons singkat. Ia menyebut proses hukum masih berjalan.
“Masih dalam tahapan pendalaman dan pengumpulan bukti,” katanya.
Masyarakat Touna kini berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera turun tangan menyelesaikan polemik ini. Harapannya, keadilan benar-benar ditegakkan secara transparan dan akuntabel. (*)
Penulis : B
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











