TOUNA, KLIKINDONESIA– Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Seorang pria berinisial LK.D (36) tega merusak masa depan anak sambungnya sendiri.
Pelaku diduga mencabuli korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu, korban kini hamil.
Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi pada November 2025 lalu. Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (24/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Kasat Reskrim IPTU Syarif dan Kasi Humas IPTU Martono, Mulyadi membeberkan detail kejadian.
“Dugaan pencabulan terjadi di dua lokasi. Yakni di rumah pelaku Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete, dan sebuah pondok kebun,” jelas Wakapolres.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim, IPTU Syarif, menegaskan pihaknya tidak main-main. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami sangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Syarif.
Syarif juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan. Pengawasan ketat sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Peran aktif orang tua adalah kunci perlindungan anak. Jangan sampai lengah,” pesannya.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku predator anak di Touna. (*)
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











