TOUNA, KLIKINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una menghentikan penuntutan terhadap YI, seorang ibu rumah tangga yang terjerat kasus pencurian handphone.
YI diduga mencuri dua ponsel milik kerabatnya karena himpitan ekonomi. Salah satu ponsel bahkan sempat ia jual demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Namun, nasib baik berpihak padanya. Kejari Touna menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan, latar belakang tersangka yang baik, dan adanya perdamaian dengan korban,” ujar Jaksa Fasilitator Ade Candra Kirana Damanik, S.H., M.H., Jumat (27/2/2026).
Keputusan ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat utamanya terpenuhi: YI baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Selain itu, barang bukti telah dikembalikan.
Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Meski bebas dari tuntutan penjara, YI tetap harus menjalani sanksi sosial. Ia wajib membantu membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Huda.
“Sanksinya berlaku selama satu bulan. YI harus bekerja selama 2 jam, tiga hari dalam seminggu,” jelas Ade.
Kepala Kejari Touna, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu, bukan sekadar menghukum.
“Kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat,” tutup Rizky. (*)











