LUWUK, KLIKINDONESIA – Sengketa lahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) memanas. Seorang warga, Muhamad Nasir Badaun, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk.
Tak tanggung-tanggung, Nasir menggugat enam pihak sekaligus. Mereka adalah KPU Bangkep, Bupati (Pemda), DPRD, BPN, Camat Tinangkung, dan Kepala Desa Baka.
Kuasa Hukum Nasir menilai, hibah lahan dari Pemda ke KPU cacat materil. Pasalnya, proses peralihan hak tersebut diduga bukan berasal dari pemilik sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini melanggar asas hukum Nemo Dat Quod Non Habet. Seseorang atau institusi tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya kepada orang lain,” tegas sang pengacara.
Menurutnya, lahan yang kini berdiri gedung KPU itu seharusnya dihibahkan langsung oleh kliennya selaku pemilik sah, bukan oleh pemerintah.
Kronologi Sengketa
Kasus bermula sekitar tahun 2010. Saat itu, Camat dan Kades Baka mendatangi Nasir meminta lahan jagungnya untuk kantor PLN. Nasir menolak karena ingin membangun rumah tinggal.
Beberapa bulan kemudian, aparat kembali datang dengan penawaran ganti rugi. Lagi-lagi Nasir menolak.
“Ironisnya, pada 2013-2015 tiba-tiba dibangun gedung kantor KPU di sana tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami,” ungkap kuasa hukum.
Hingga kini, Nasir mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi sepeser pun. Kuasa hukum menduga ada kesalahan pembayaran dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Dalam gugatannya, Nasir meminta pengadilan membatalkan Akta Hibah Pemda kepada KPU dan memulihkan haknya.
Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2026/PN Lwk. Sidang perdana dengan agenda mediasi dijadwalkan Rabu (11/3/2026).
“Kami tetap mengupayakan penyelesaian lewat mediasi sebelum masuk pokok perkara,” tutupnya. (*)
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











