Sengketa Lahan, KPU hingga Pemda Banggai Kepulauan Digugat Warga

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum M Nasir Badaun.

Kuasa Hukum M Nasir Badaun.

LUWUK, KLIKINDONESIA – Sengketa lahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) memanas. Seorang warga, Muhamad Nasir Badaun, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk.

Tak tanggung-tanggung, Nasir menggugat enam pihak sekaligus. Mereka adalah KPU Bangkep, Bupati (Pemda), DPRD, BPN, Camat Tinangkung, dan Kepala Desa Baka.

Kuasa Hukum Nasir menilai, hibah lahan dari Pemda ke KPU cacat materil. Pasalnya, proses peralihan hak tersebut diduga bukan berasal dari pemilik sah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini melanggar asas hukum Nemo Dat Quod Non Habet. Seseorang atau institusi tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya kepada orang lain,” tegas sang pengacara.

Menurutnya, lahan yang kini berdiri gedung KPU itu seharusnya dihibahkan langsung oleh kliennya selaku pemilik sah, bukan oleh pemerintah.

Kronologi Sengketa

Kasus bermula sekitar tahun 2010. Saat itu, Camat dan Kades Baka mendatangi Nasir meminta lahan jagungnya untuk kantor PLN. Nasir menolak karena ingin membangun rumah tinggal.

Beberapa bulan kemudian, aparat kembali datang dengan penawaran ganti rugi. Lagi-lagi Nasir menolak.

“Ironisnya, pada 2013-2015 tiba-tiba dibangun gedung kantor KPU di sana tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami,” ungkap kuasa hukum.

Hingga kini, Nasir mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi sepeser pun. Kuasa hukum menduga ada kesalahan pembayaran dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Dalam gugatannya, Nasir meminta pengadilan membatalkan Akta Hibah Pemda kepada KPU dan memulihkan haknya.

Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2026/PN Lwk. Sidang perdana dengan agenda mediasi dijadwalkan Rabu (11/3/2026).

“Kami tetap mengupayakan penyelesaian lewat mediasi sebelum masuk pokok perkara,” tutupnya. (*)

Penulis : Victor Reppie

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Berita Terkait

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris
BKKBN Puji Tojo Una-Una Jadi Role Model Penurunan Stunting
PUPR Tojo Una-Una Gelar Konsultasi Publik demi Tingkatkan Pelayanan
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis
Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam
11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:29 WIB

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:41 WIB

BKKBN Puji Tojo Una-Una Jadi Role Model Penurunan Stunting

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:09 WIB

PUPR Tojo Una-Una Gelar Konsultasi Publik demi Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan mengevakuasi Speedboat Mister Un yang ditemukan di kawasan pantai Desa Malanggo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026).

TOUNA

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:29 WIB

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB