JAKARTA,KLIKINDONESIA – Platform media sosial X (dulunya Twitter) mengambil langkah berani. Mereka menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyambut positif keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi tindakan nyata X. Ini komitmen kepatuhan sekaligus perlindungan anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Manajemen X telah mengirim surat resmi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS. Layanan jejaring sosial berisiko tinggi kini hanya boleh diakses oleh pengguna usia 16 tahun ke atas.
Nonaktifkan Akun di Bawah Umur
Kadis Kominfo Tojo Una-Una, Dg. Mario Pawajoi, turut menyebarluaskan informasi penting ini. Ia menyebut, aturan mulai berlaku efektif pada 27 Maret 2026.
“X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia,” jelas Mario.
Kemkomdigi menegaskan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mengikuti jejak X. Kepatuhan pelaku industri menjadi kunci utama menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak bangsa.
Informasi lengkap perubahan kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi bantuan X. (*)
Penulis : BUDI DAKO
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











