Status Tersangka Tak Sah, 9 Warga Loli Oge Menang Praperadilan

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, menang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4),  majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mereka.

Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, menang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mereka.

KLIKINDONESIA.CO, PALU — Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, meraih kemenangan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/26), mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mereka.

Majelis hakim menegaskan, penetapan status tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah “tidak sah secara hukum”.

Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon. Putusan ini dibacakan di hadapan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarat Kejanggalan

Tim advokat LBH-R dipimpin Agussalim, S.H., didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.

Firmansyah menilai proses penetapan tersangka sarat kejanggalan. Poin utamanya, surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.

“Objek yang dipermasalahkan hanya pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa,” kata Firmansyah, Senin (20/4).

Kuasa hukum menjelaskan, pembongkaran pondasi itu dilakukan atas arahan kepala desa. Tujuannya untuk membuka akses jalan umum bagi warga.

Tak hanya itu, legalitas pelapor PT Wadi Al Aini Membangun turut dipersoalkan. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah.

Bukti Kuat di Sidang

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan bukti berupa surat penetapan tersangka, panggilan pemeriksaan, hingga dokumentasi lokasi.

Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako. Menurut advokat Agussalim, saksi ahli menilai tindakan warga adalah bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.

“Ada yang mengatur proses operasional tambang tanpa izin sama sekali,” ungkap Agus.

Pemulihan Kehormatan

Advokat rakyat Agussalim menegaskan, putusan ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum.

“Bagi warga Loli Oge, kemenangan ini bukan sekadar di ruang sidang, tetapi pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut. *[]

Penulis : Budi Dako

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Berita Terkait

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis
Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam
11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari
Bupati Bangkep Lepas Mahasiswa KKN Unismuh Angkatan 40 di Tiga Kecamatan
Ilham Lawidu Cek Jalan dan Sawah di Mpoa, Infrastruktur dan Irigasi Jadi Prioritas
Fogging Cepat Dinkes Touna, Warga Uemalingku Apresiasi Bupati Ilham Lawidu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:06 WIB

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIB

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:39 WIB

11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB

Ilham S. Lawidu didampingi Kadis Pariwisata Asrin Soga dan Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong memantau langsung pemeriksaan kesehatan terhadap 11 wisatawan asing yang selamat dari insiden tenggelamnya SB Mister Un, oleh tim medis RSUD Wakai di Sanctum Una-Una Dive Resort, Sabtu (25/7/2026).

TOUNA

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu yang berada di perairan Teluk Tomini, Pulau Una-Una, untuk memantau secara langsung perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un, Sabtu malam (25/7/2026).

TOUNA

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIB