KLIKINDONESIA.CO, PALU — Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, meraih kemenangan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/26), mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mereka.
Majelis hakim menegaskan, penetapan status tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah “tidak sah secara hukum”.
Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon. Putusan ini dibacakan di hadapan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarat Kejanggalan
Tim advokat LBH-R dipimpin Agussalim, S.H., didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Firmansyah menilai proses penetapan tersangka sarat kejanggalan. Poin utamanya, surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
“Objek yang dipermasalahkan hanya pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa,” kata Firmansyah, Senin (20/4).
Kuasa hukum menjelaskan, pembongkaran pondasi itu dilakukan atas arahan kepala desa. Tujuannya untuk membuka akses jalan umum bagi warga.
Tak hanya itu, legalitas pelapor PT Wadi Al Aini Membangun turut dipersoalkan. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
Bukti Kuat di Sidang
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan bukti berupa surat penetapan tersangka, panggilan pemeriksaan, hingga dokumentasi lokasi.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako. Menurut advokat Agussalim, saksi ahli menilai tindakan warga adalah bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
“Ada yang mengatur proses operasional tambang tanpa izin sama sekali,” ungkap Agus.
Pemulihan Kehormatan
Advokat rakyat Agussalim menegaskan, putusan ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum.
“Bagi warga Loli Oge, kemenangan ini bukan sekadar di ruang sidang, tetapi pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut. *[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











