KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Tojo Una-Una, Iwan Mohammad, memimpin langsung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sore, Kelurahan Dondo, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pasar yang tertib, aman, dan nyaman. Dalam kegiatan itu, Iwan didampingi Kepala Satpol PP Touna, Herlina Leonita Sandewa.
Iwan aktif berdialog dengan para pedagang di lapangan. Ia menjelaskan pentingnya menempati lokasi usaha sesuai zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Penataan dan Kepastian Usaha
Menurutnya, penataan ini adalah langkah strategis mendukung ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, tujuan utamanya bukan membatasi ruang usaha, melainkan memberi kepastian bagi pedagang.
“Penataan ini bukan untuk membatasi ruang usaha pedagang. Sebaliknya, kami memastikan aktivitas perdagangan berlangsung di tempat yang layak dan tertib,” ujar Iwan.
Selanjutnya, pemerintah telah menyiapkan lapak strategis di dalam pasar. Termasuk zona khusus bagi pedagang sayur, bawang, rica, dan tomat (barito). Selain itu, pembenahan akses keluar-masuk, kebersihan, serta area parkir juga menjadi prioritas.
NIB Bukan Izin Berjualan di Mana Saja
Terkait legalitas, Iwan meluruskan pemahaman pedagang soal Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menegaskan, NIB adalah legalitas usaha, bukan izin untuk berjualan di sembarang tempat.
“NIB bukan izin untuk berjualan di sembarang tempat. Legalitas usaha harus sejalan dengan lokasi kegiatan usaha dan ketentuan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2022.
Pendekatan Persuasif Berhasil
Pemerintah daerah mengutamakan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Sebelumnya, sosialisasi dan imbauan telah dilakukan berulang kali.
Proses penertiban dilakukan bertahap melalui mekanisme surat peringatan dari Pemerintah Kecamatan Ratolindo. Mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai dasar penindakan.
Langkah ini mendapat respons positif dari pedagang. Sebagian besar pedagang ikan dan barito kini bersedia menempati lapak yang disediakan di dalam area pasar.
Sebagai penutup, Iwan menyatakan pembinaan kawasan Pasar Sore akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar pasar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang nyaman bagi pedagang maupun pembeli. *[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











