TOUNA, KLIKINDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (20/11/2025). Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Touna.
Kepala Kejari Touna, Dr. Rizky Fachrurrozi, menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti secara berkala. “Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir penumpukan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Palu,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sembilan perkara narkotika dengan total sabu-sabu 27,34 gram, satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa 56 butir obat keras Trihexyphenidyl, serta alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, dan empat perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak berupa pakaian. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Rizky menegaskan kembali komitmennya. “Saya mengajak seluruh jajaran jaksa untuk tetap konsisten memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tojo Una-Una,” katanya.
Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman, Wakapolres Touna Kompol Mulyadi, perwakilan BNNK Touna, pihak Lapas Ampana, serta jajaran Kejari Touna. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh unsur pimpinan yang hadir.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Touna. Kejari Touna menegaskan komitmennya menjaga daerah tetap aman dan kondusif.
Penulis : B
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











