Adat adalah fondasi sejarah bangsa ini. Ketika ada investasi yang ingin masuk ke wilayah ulayat, harus ada kesepakatan yang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent). Komunikasi dengan pemilik ulayat sangat penting
BANGGAI KEPULAUAN, KLIKINDONESIA.CO – Proses globalisasi dan modernisasi yang semakin pesat menjadi sebuah tantangan besar bagi keberlangsungan budaya lokal. Hal ini disampaikan oleh Yasin Labengke, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, saat mengikuti Lokakarya Adat di Hotel Faawas Salakan, pada hari Kamis (29/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam wawancaranya dengan media, Yasin menjelaskan bahwa lokakarya ini lebih dari sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengembalikan identitas budaya dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
“Budaya kita semakin terusik seiring berjalannya waktu. Saya merasa cemas saat melihat banyak anak-anak di negeri kita yang mulai kehilangan kemampuan untuk berbahasa Ibu (Bahasa Banggai),” ujarnya dengan suara yang penuh keprihatinan.
Empat Pilar Keberadaan Adat
Yasin mengungkapkan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) diakui oleh konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 18B. Keberadaan tersebut berlandaskan pada empat pilar utama: wilayah adat, hukum adat, lembaga adat, serta sejarah dan warisan leluhur.
“Adat adalah fondasi sejarah bangsa ini. Ketika ada investasi yang ingin masuk ke wilayah ulayat, harus ada kesepakatan yang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent). Komunikasi dengan pemilik ulayat sangat penting,” tegasnya.
Yasin juga menggarisbawahi peran AMAN yang telah beroperasi sejak 1999 dan kini menjadi anggota tetap dalam sidang tahunan PBB, yang mendorong standar internasional untuk perlindungan hak-hak adat, seperti Konvensi ILO 169.
Pendidikan Adat dan Kebijaksanaan Lokal
Lebih lanjut, Ketua AMAN Sulteng menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai etika sosial dan kearifan lokal. Ia memberikan contoh tentang sanksi sosial dalam hukum adat yang sebelumnya berjalan dengan baik, namun kini mulai diabaikan.
Oleh karena itu, AMAN mendukung pendirian Sekolah Adat. Sekolah tersebut tidak mengikuti kurikulum formal, tetapi fokus mengajarkan pengetahuan lokal yang sangat penting, seperti cara bertani secara tradisional.
“Contohnya cara menanam Ubi Banggai. Hanya orang tua kita yang mengenali tanda-tanda alam dan pergerakan bintang untuk menentukan waktu tanam yang tepat. Pengetahuan ini harus diajarkan sejak kecil, karena sudah terbukti akurat, bahkan para akademisi modern kini pun kembali meneliti kearifan tersebut,” tutup Yasin.##
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











