TOUNA, KLIKINDONESIA– Kekompakan warga Desa Tongku, Kecamatan Tojo, patut diacungi jempol. Mereka berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di wilayahnya.
Empat pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga. Polres Tojo Una-Una (Touna) memberikan apresiasi tinggi atas tindakan heroik tersebut.
Insiden bermula Kamis dini hari. Warga curiga karena jaringan telekomunikasi mendadak hilang. Saat mengecek ke lokasi Tower DMD, mereka menemukan mobil mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga langsung mengepung lokasi. Para pelaku yang panik berusaha kabur, namun gagal.
Kasat Reskrim Polres Touna, IPTU Syarif, merinci peran para pelaku. HS bertugas memanjat dan memotong kabel. Sementara JCM, LK, dan DS bertugas mengumpulkan hasil curian di bawah.
Satu pelaku berinisial ALD yang bertugas mengawasi situasi berhasil lolos dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HS kami amankan di pinggir pantai berkat info warga. JCM dan DS tertangkap esoknya saat mencoba kabur,” jelas Syarif, Kamis (26/5/26).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk topi, sandal, dan gulungan kabel hasil curian. Para pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Syarif menilai, keberhasilan ini membuktikan peran vital masyarakat.
“Warga Tongku tidak hanya peduli, tapi berani bertindak. Semoga semangat ini menular ke wilayah lain,” harapnya.
Polisi berjanji akan terus memburu satu pelaku yang masih buron demi menegakkan hukum. (*)











