Jurnalisme Bertanggung Jawab: Menjaga Akurasi di Era Disinformasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Dako, Wasekjen DPP PJS Divisi Hubungan Antar Lembaga

Budi Dako, Wasekjen DPP PJS Divisi Hubungan Antar Lembaga

Haram hukumnya menurunkan berita tanpa konfirmasi yang valid; tidak ada alasan bagi wartawan yang menyatakan dirinya tidak bertemu narasumber, karena itu berarti tidak memenuhi prinsip cover both sides.

 

Oleh: Budi Dako

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KEBEBASAN pers yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999 bukanlah lisensi untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

Justru, kebebasan ini membawa tanggung jawab besar bagi setiap jurnalis untuk menjunjung tinggi akurasi dan kebenaran informasi, termasuk memastikan berita yang berimbang dengan menghubungi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Di era disinformasi dan hoaks yang merajalela, peran jurnalis sebagai pencari kebenaran semakin krusial.

Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat, melibatkan berbagai sumber yang kredibel, menghindari opini yang bias, dan memastikan konfirmasi valid dari semua pihak terkait.

Haram hukumnya menurunkan berita tanpa konfirmasi yang valid; tidak ada alasan bagi wartawan yang menyatakan dirinya tidak bertemu narasumber, karena itu berarti tidak memenuhi prinsip cover both sides.

Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip KEJ yang menekankan akurasi, objektivitas, dan independensi. Pelanggaran terhadap KEJ dan UU Pers dapat berdampak hukum yang serius.

Wartawan profesional tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.

Mereka harus mampu membedakan fakta dari opini, dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dengan memegang teguh KEJ dan menaati UU Pers, jurnalis berkontribusi dalam membangun masyarakat yang cerdas dan kritis.

Mereka menjadi pilar demokrasi yang kuat, menjaga integritas informasi, dan mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.*[]

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:21 WIB

Jurnalisme Bertanggung Jawab: Menjaga Akurasi di Era Disinformasi

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB

Ilham S. Lawidu didampingi Kadis Pariwisata Asrin Soga dan Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong memantau langsung pemeriksaan kesehatan terhadap 11 wisatawan asing yang selamat dari insiden tenggelamnya SB Mister Un, oleh tim medis RSUD Wakai di Sanctum Una-Una Dive Resort, Sabtu (25/7/2026).

TOUNA

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu yang berada di perairan Teluk Tomini, Pulau Una-Una, untuk memantau secara langsung perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un, Sabtu malam (25/7/2026).

TOUNA

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIB