KLIKINDONESIA,SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, Senin (30/3/2026).
Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, Moh. Aris Susanto, menyerahkan langsung dokumen tersebut di ruang Ketua DPRD Banggai Kepulauan.
Wakil Ketua DPRD, Rusdin Sinaling, menerima dokumen resmi itu. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD H. Suhardin Sabalino, Plt Sekretaris DPRD Asgar Lalu, Sekretaris Kominfo Kornelius Bisaka, serta pejabat terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan LKPJ Bupati Banggai Kepulauan merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Dokumen ini memuat laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dokumen ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Sekda Aris Susanto menegaskan, penyerahan dokumen ini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui laporan tersebut, DPRD diharapkan dapat memberikan berbagai rekomendasi strategis. Selanjutnya, rekomendasi itu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan ke depan. *[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











