KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una membeberkan alasan di balik penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ade Candra Kirana Damanik, menegaskan bahwa kondisi korban yang sedang hamil menjadi pertimbangan krusial dalam keputusan tersebut.
Hal itu disampaikannya kepada awak media, Kamis (23/4/2026). Menurut Ade, penyelesaian ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat. Kondisi korban yang sedang hamil menjadi pertimbangan penting dalam menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan,” jelas Ade.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelesaian Damai (6 April)
Sebelumnya, kasus KDRT ini telah diselesaikan secara damai melalui pertemuan di Rumah Restorative Justice Kejari Tojo Una-Una, Desa Sabulira Toba, pada Senin (6/4/2026). Pendekatan tersebut dipilih karena tercapainya kesepakatan damai antara tersangka berinisial MMH dan korban.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun telah memberikan maaf yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Perkara ini bermula dari tindakan kekerasan fisik tersangka terhadap pasangannya di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, pada 31 Januari 2026. Akibatnya, korban sempat mengalami luka lecet dan pembengkakan.
Upaya Penegakan Hukum Humanis
Kepala Kejari Tojo Una-Una, Rizky Fahrurrozi, menambahkan bahwa keadilan restoratif adalah upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak sekadar menghukum.
“Keadilan restoratif adalah wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan perkara secara sosial dan kemanusiaan,” ujar Rizky.
Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan kedua belah pihak serta menciptakan kembali keharmonisan di masyarakat. Langkah ini mendapat respons positif dari warga setempat karena dinilai lebih efektif dan memberikan manfaat nyata.
Kejari Tojo Una-Una menegaskan akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai wujud penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan substantif di masa mendatang. *[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











