KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Tuduhan malapraktik terhadap dokter berinisial NK berakhir di meja polisi. Kuasa hukum dokter itu laporkan akun Facebook bernama “Boo Mba” ke Polres Tojo Una-Una.
Akun tersebut diduga sebarkan postingan menuding kliennya melakukan malapraktik terhadap pasien berinisial N.
Laporan polisi tercatat nomor STTLP/B/120/V/2026/SP/KT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 7 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum dokter NK, Moh. Firda M.B Husain, menegaskan tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
“Postingan itu langsung menuding klien kami melakukan malapraktik, padahal sampai hari ini tidak ada pembuktian medis maupun putusan yang menyatakan demikian,” ujar Firda saat konferensi pers di Kelurahan Dondo Barat, Minggu (10/5/2026).
Firda jelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi Januari 2014 atau 12 tahun silam. Pasien N datang dengan keluhan muntah-muntah, diare, batuk, serta dehidrasi berat.
Kliennya segera lakukan penanganan medis sesuai kondisi pasien saat itu. Namun karena perkembangan pasien tidak signifikan, keluarga bawa pasien ke RSUD Ampana untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan rumah sakit temukan penyakit lain yang sebelumnya tidak terdeteksi saat pemeriksaan awal.
Pasien kemudian dirujuk ke RSUD Undata Palu untuk CT Scan guna memastikan diagnosis medis lanjutan.
“Hasil pemeriksaan lanjutan juga temukan penyakit lain. Sangat tidak tepat jika klien kami langsung dituduh melakukan malapraktik,” ujar Firda.
Firda nilai tuduhan tanpa dasar ilmiah maupun audit medis dapat membentuk opini liar di masyarakat dan merugikan profesi dokter.
Ia tolak anggapan bahwa bantuan dokter NK kepada pasien merupakan pengakuan kesalahan.
“Itu murni kepedulian kemanusiaan dan permintaan keluarga, bukan pengakuan malapraktik,“ tegasnya tegas.
Pihak kuasa hukum siap hadapi proses hukum dan persilakan pihak penuduh membuktikan klaim malapraktik melalui mekanisme resmi.
“Kami terbuka jika ada yang ingin membuktikan tuduhan itu secara hukum dan medis, bukan melalui postingan media sosial,” kata Firda.*[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











