KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – DPRD Tojo Una-Una menutup Masa Persidangan II Tahun 2026. DPRD juga membuka Masa Persidangan III melalui rapat paripurna, Rabu (20/5/2026).
Ketua DPRD Gusnar A. Suleman memimpin rapat tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Rizal C. Panjili dan Wakil Ketua DPRD Jafar M. Amin. Sekretaris DPRD Mohamad Amin Bustamin turut mendampingi jalannya sidang.
Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una Hj. Surya Lapasiri. Unsur Forkopimda dan pimpinan OPD juga hadir. Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa mengikuti rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua ranperda usul DPRD masuk tahap pembahasan
Dalam rapat itu, DPRD membahas hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pengkajian itu mencakup dua ranperda usul DPRD.
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda Perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu, DPRD mengusulkan Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur.
Ketua DPRD menyebut rapat dihadiri 18 anggota DPRD. Para anggota juga telah menandatangani daftar hadir.
Gusnar menegaskan seluruh fraksi mendukung pembahasan dua ranperda tersebut. “Seluruh fraksi memberikan dukungan agar Ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut,” ujar Gusnar.
Selain itu, DPRD mengumumkan penetapan ranperda lain. Ranperda itu mengenai perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Perda tersebut mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda sawit dinilai penting untuk tata kelola
DPRD menilai Ranperda Perkebunan Kelapa Sawit penting bagi daerah. Regulasi itu dinilai memberi kepastian hukum bagi tata kelola perkebunan.
Selain itu, ranperda itu diarahkan untuk mendukung pengelolaan SDA berkelanjutan. DPRD juga menargetkan kemitraan perusahaan dan masyarakat berjalan lebih kuat.
DPRD juga mendorong perlindungan lingkungan. Namun, DPRD tetap menargetkan peningkatan ekonomi masyarakat dan PAD.
Karena itu, DPRD berharap konflik lahan dapat ditekan. DPRD juga ingin manfaat sektor sawit terasa lebih adil.
Ranperda perkawinan anak fokus pada perlindungan
Sementara itu, DPRD menyusun ranperda pencegahan perkawinan anak sebagai langkah perlindungan. DPRD menilai isu tersebut menyangkut hak anak dan masa depan generasi muda.
Melalui regulasi itu, DPRD ingin memperkuat peran pemerintah daerah. Selain itu, DPRD menekankan peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat.
DPRD menilai perkawinan usia dini berdampak pada pendidikan. Selain itu, isu tersebut berpengaruh pada kesehatan serta tumbuh kembang anak.
Dukungan seluruh fraksi dinilai memperkuat komitmen DPRD. Karena itu, DPRD menargetkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. DPRD juga menekankan perlindungan generasi muda di Tojo Una-Una. (*)
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











