KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama DPRD Tojo Una-Una sepakat mengawal pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis. Dua ranperda itu mengatur Perkebunan Kelapa Sawit serta Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Tojo Una-Una. Paripurna itu sekaligus menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD, Rabu (20/5/2026).
Ketua DPRD Gusnar A. Suleman memimpin rapat. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Rizal C. Panjili dan Wakil Ketua DPRD Jafar M. Amin. Sekretaris DPRD Mohamad Amin Bustamin turut mendampingi jalannya sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una Hj. Surya Lapasiri. Unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa ikut hadir. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga menghadiri rapat.
Dalam rapat itu, DPRD membahas hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pengkajian tersebut mencakup dua ranperda usul DPRD yang dinilai menyentuh kepentingan publik.
Gusnar mengatakan seluruh fraksi DPRD mendukung pembahasan lanjutan. “Seluruh fraksi memberikan dukungan karena Ranperda ini penting bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Gusnar.
Ranperda Perkebunan Kelapa Sawit dinilai strategis untuk memperkuat kepastian hukum daerah. Selain itu, ranperda tersebut diarahkan untuk membenahi tata kelola yang tertib dan berkelanjutan. DPRD juga menargetkan penguatan kemitraan perusahaan dan masyarakat.
DPRD berharap regulasi tersebut dapat menekan konflik lahan. Selain itu, DPRD menekankan perlindungan lingkungan dan pemerataan manfaat ekonomi. Upaya itu juga diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Hj. Surya Lapasiri menyatakan Pemkab mendukung pembahasan ranperda tersebut. Pemkab menilai sektor sawit berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Sementara itu, Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur menitikberatkan perlindungan hak anak. Ranperda ini juga bertujuan menekan praktik perkawinan usia dini yang berdampak pada pendidikan dan kesehatan.
Melalui ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab mendorong peran keluarga dan sekolah. Selain itu, tokoh agama dan masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam pencegahan.
Dukungan bersama DPRD dan Pemkab dinilai sebagai komitmen menghadirkan regulasi pro-kesejahteraan. DPRD juga menegaskan perlindungan anak sebagai prioritas pembangunan daerah berkelanjutan. *[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











