PALU, KLIKINDONESIA.CO – Redaksi Sulteng.klikindonesia.co menerima surat klarifikasi resmi dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) melalui surat elektronik (E-mail) pada Jumat (29/06/2026). Surat bernomor 361/V/CS/2026 tersebut merupakan bentuk Hak Jawab atas pemberitaan berjudul “LBH-R Adukan WOM Finance ke OJK soal Lelang Motor” yang dimuat media ini pada 19 Mei 2026 lalu.
Sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme pers dan pemenuhan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, redaksi memuat secara utuh poin-poin klarifikasi dari pihak WOM Finance sebagai berikut:
1. Prosedur Penanganan Sesuai Ketentuan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur/Sekretaris Perusahaan WOM Finance, Cincin Lisa Hadi, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran internal, pihaknya telah menjalankan proses penanganan fasilitas pembiayaan konsumen secara bertahap.
“Proses telah dilakukan mulai dari upaya penagihan, pemberian kesempatan penyelesaian kewajiban kepada konsumen, hingga tindak lanjut terhadap unit pembiayaan sesuai ketentuan perusahaan,” ungkap Cincin Lisa Hadi dalam keterangan resminya.
2. Sikap Kooperatif dan Transparansi
WOM Finance menegaskan senantiasa menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pengaduan yang berlangsung. Pihak perusahaan juga menyatakan telah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada konsumen maupun pihak terkait untuk memastikan informasi dipahami secara menyeluruh.
3. Tindak Tegas Oknum di Luar Mekanisme Resmi
Terkait adanya dugaan pihak yang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi perusahaan, manajemen WOM Finance memberikan peringatan keras.
“WOM Finance tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan. Kami akan melakukan penelusuran serta evaluasi lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya lagi.
4. Komitmen Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Pihak WOM Finance berkomitmen menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian yang baik dengan seluruh pihak terkait.
Redaksi Sulteng.klikindonesia.co memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari kewajiban koreksi dan hak jawab guna menjamin keberimbangan informasi serta hak publik untuk mendapatkan fakta yang akurat dari kedua belah pihak (cover both sides).*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











