SULTENG, KLIKINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Total 84,09 gram sabu diamankan dalam dua operasi berbeda, masing-masing dengan satu tersangka.
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Hasilnya, dua orang berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu,” ujar Mulyadi dalam konferensi pers di Kantin Mako Polres Tojo Una-Una, Jumat (18/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama terjadi pada 23 Mei 2025. Tersangka bernama Hendriyanto K. Lamula alias Ol (36), seorang sopir, ditangkap di kosnya di Jalan Sis Aljufri, Kelurahan Uemalingku. Polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 2,51 gram, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai.
“Hendriyanto mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Oni. Saat ini kami masih memburu Oni dan mendalami jaringan di baliknya,” kata Mulyadi.
Kasus kedua terjadi pada 3 Juni 2025. Teuku Ryan Adhy Pratama alias Rian (26), warga Palu, ditangkap di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, dengan barang bukti 77,58 gram sabu.
“Rian mengaku disuruh oleh seseorang bernama Malik untuk mengantar sabu ke Luwuk. Modusnya, barang akan dibuang di dekat gapura masuk kota,” jelas Mulyadi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.*[]
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA













Komentar