TOUNA, KLIKINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una resmi melakukan restrukturisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan hasil persetujuan bersama Bupati Tojo Una-Una dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Touna.
Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menjelaskan tujuan utama restrukturisasi ini adalah memperkuat kinerja pemerintahan daerah. “Perubahan ini penting untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan mengantisipasi isu-isu sosial strategis,” ujarnya, Senin (25/8/25).
Beberapa poin penting dari Perda tersebut mencakup:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan OPD baru, di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan tipe OPD, misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan naik menjadi Tipe A, Dinas Perdagangan turun menjadi Tipe B, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Tipe C.
Penyesuaian badan daerah, seperti Bappeda yang kini bernama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A).
Pengelompokan kecamatan, di mana hampir seluruh kecamatan ditetapkan sebagai Tipe A, kecuali Walea Besar yang menjadi Tipe B.
Dengan perubahan struktur ini, Pemkab Touna berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA













Komentar