Wanita Pengedar Sabu 51 Gram Dibekuk, Jaringan Narkoba Terungkap

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 16:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025).

TOUNA, KLIKINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025) di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 51,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait aliran dana mencurigakan. “Tersangka menerima transfer Rp15 juta dari suaminya, Lk. B, yang berada di Parigi untuk membeli sabu. Setelah menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal, ia kembali mentransfer sisa uang Rp15 juta,” ungkap Rizal, Selasa (16/9/2025).

Polisi menduga N.D berperan sebagai penghubung dalam jaringan narkoba lintas daerah. “Tersangka menyimpan sabu untuk dijemput. Diduga kuat ia bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Rizal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu 51,22 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, resi transaksi, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, N.D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda yang diatur dalam ketentuan. “Polres Touna berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tambah Rizal.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya jaringan narkoba. Aparat menegaskan perlunya sinergi bersama antara polisi, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Touna.

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Berita Terkait

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu
Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna
Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna
Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute
10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi
BPBD Touna Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Agustus 2026
Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas
Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi

Berita Terbaru