Wanita Pengedar Sabu 51 Gram Dibekuk, Jaringan Narkoba Terungkap

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025).

TOUNA, KLIKINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025) di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 51,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait aliran dana mencurigakan. “Tersangka menerima transfer Rp15 juta dari suaminya, Lk. B, yang berada di Parigi untuk membeli sabu. Setelah menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal, ia kembali mentransfer sisa uang Rp15 juta,” ungkap Rizal, Selasa (16/9/2025).

Polisi menduga N.D berperan sebagai penghubung dalam jaringan narkoba lintas daerah. “Tersangka menyimpan sabu untuk dijemput. Diduga kuat ia bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Rizal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu 51,22 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, resi transaksi, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, N.D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda yang diatur dalam ketentuan. “Polres Touna berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tambah Rizal.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya jaringan narkoba. Aparat menegaskan perlunya sinergi bersama antara polisi, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Touna.

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Berita Terkait

Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas
Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris
BKKBN Puji Tojo Una-Una Jadi Role Model Penurunan Stunting
PUPR Tojo Una-Una Gelar Konsultasi Publik demi Tingkatkan Pelayanan
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis
Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:29 WIB

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:41 WIB

BKKBN Puji Tojo Una-Una Jadi Role Model Penurunan Stunting

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:09 WIB

PUPR Tojo Una-Una Gelar Konsultasi Publik demi Tingkatkan Pelayanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan mengevakuasi Speedboat Mister Un yang ditemukan di kawasan pantai Desa Malanggo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026).

TOUNA

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:29 WIB