Konflik kerja sama pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Tojo Una-Una kian memanas. Kantor Hukum Ilham, S.H., & Partners kembali melayangkan somasi kedua kepada pihak berinisial DR, menyusul somasi pertama yang tak diindahkan, dengan ancaman menempuh jalur hukum pidana dan perdata.
TOUNA,KLIKINDONESIA — Kantor Advokat Ilham, S.H., & Partners secara resmi melayangkan somasi kedua kepada saudari berinisial DR terkait dugaan penggelapan dan penipuan dalam kerja sama pengelolaan dapur MBG yang berujung pada pengambilalihan sepihak. Somasi ini dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari klien mereka, Arifin Mohamad, sebagai bentuk ultimatum terakhir sebelum menempuh proses hukum yang lebih serius.
Kuasa hukum Arifin Mohamad, Ilham, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah memberikan ruang yang cukup bagi pihak terduga untuk menunjukkan itikad baik. Namun, hingga somasi pertama berakhir, tidak ada respons maupun penyelesaian kewajiban yang dilakukan oleh DR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertegas, jika hak klien kami tidak diindahkan, maka upaya hukum pidana akan kami dahulukan,” tegas Ilham, S.H., didampingi Asdin Abidin, S.H., Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah hukum yang disiapkan bukan sekadar peringatan. Pihaknya telah mengkaji sejumlah pasal yang akan digunakan apabila perkara ini bergulir ke ranah hukum. Pasal tersebut antara lain Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persoalan ini bermula dari kerja sama pengelolaan dapur MBG yang kemudian berkembang menjadi pengelolaan SPPG di bawah Badan Gizi Nasional. Dalam pelaksanaannya, DR diduga lalai dan ingkar janji dalam memenuhi kewajiban pengelolaan, sehingga merugikan klien pemberi kuasa.
Melalui somasi kedua ini, Kantor Hukum Ilham, S.H., & Partners memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada DR untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso akan segera diajukan, bersamaan dengan proses hukum pidana.
“Apabila Saudari DR tidak melaksanakan kewajiban dan tidak memiliki itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tegas Ilham.
Selain perkara DR, kantor hukum yang sama juga melayangkan somasi kepada pihak lain berinisial CWH atas dugaan wanprestasi dan tindak pidana dalam kerja sama pengelolaan tiga titik dapur SPPG di Tojo Una-Una. Somasi tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025 dari klien yang sama.
Ilham menjelaskan, dalam kerja sama tersebut, satu dapur diketahui tidak beroperasi, sementara dua dapur lainnya diduga tidak memenuhi standar pelayanan yang disepakati. Bahkan, peralatan dapur di Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, diduga diambil tanpa sepengetahuan klien dan telah dilaporkan ke Polres Tojo Una-Una.
“Somasi ini kami layangkan karena CWH diduga telah melakukan wanprestasi dan tindak pidana yang merugikan klien kami. Laporan polisi yang telah dibuat semakin menguatkan dugaan tersebut,” ujar Ilham.
Dalam somasi terhadap CWH, pihaknya menuntut pengembalian dana sebesar Rp375 juta dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak dipenuhi, jalur hukum pidana dan perdata akan ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga berinisial DR maupun CWH belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan.*[]











