Pengelola Dapur MBG Tombo Dipolisikan, AM Ungkap Dugaan Penggelapan Dana ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AM bersama Kuasa Hukum Ilham S.H, dan Asdin Abidin, S.H.,usai melaporkan DR di ruang SPKT Polres Tojo Una-Una Senin sore, (12/1/2026).

AM bersama Kuasa Hukum Ilham S.H, dan Asdin Abidin, S.H.,usai melaporkan DR di ruang SPKT Polres Tojo Una-Una Senin sore, (12/1/2026).

TOJO UNA-UNA – Arifin Mohamad (AM) resmi melaporkan DR, yang dikenal sebagai pengelola Dapur MBG Tombo, ke Polres Tojo Una-Una atas dugaan penggelapan dana bernilai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut dilayangkan AM dengan didampingi kuasa hukumnya dan diterima pihak kepolisian pada Senin (12/1/2026).

Laporan dengan nomor registrasi LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah itu berawal dari dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama pengelolaan Dapur MBG Tombo. AM mengaku dirugikan karena DR diduga tidak menjalankan kewajiban pembagian keuntungan sesuai perjanjian awal.

“Dalam kesepakatan, klien kami berhak menerima profit sebesar Rp900 per porsi dengan kewajiban melengkapi dan merawat seluruh perlengkapan dapur,” ujar kuasa hukum AM kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

AM menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 di Jalan Sungai Bongka, Desa Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo. Ia mengklaim hanya menerima pembayaran profit sebanyak tiga kali sejak kerja sama berjalan.

“Akibat tidak dibayarkannya keuntungan sebagaimana perjanjian, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp208 juta,” katanya.

Pihak Polres Tojo Una-Una membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan awal akan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan para pihak serta bukti pendukung.

Jika terbukti bersalah, DR berpotensi dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

Menanggapi laporan itu, DR melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Nasrun dan Sejawat menyatakan siap menghadapi proses hukum.

“Silakan pelapor membuktikan apa yang dilaporkan. Intinya, kami siap menghadapi proses hukum,” ujar kuasa hukum DR melalui pesan suara WhatsApp, Senin malam (12/1/2026).

Ia juga menegaskan pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum apabila laporan tersebut tidak dapat dibuktikan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan segera memperoleh kepastian hukum.*[]

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Berita Terkait

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu
Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna
Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna
Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute
10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi
BPBD Touna Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Agustus 2026
Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas
Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi

Berita Terbaru