Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya Lapasiri, memberikan peringatan tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk menjaga sikap, integritas, dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
TOUNA, KLIKINDONESIA – Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya Lapasiri, menegaskan bahwa seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat pada aturan disiplin yang sama. Penegasan tersebut disampaikannya dalam acara syukuran PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Touna, Selasa (13/1/2026).
“Status sebagai ASN membawa konsekuensi hukum, etika, dan tanggung jawab yang jelas, sehingga tidak ada alasan untuk bekerja asal-asalan,” tegas Hj. Surya Lapasiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ketentuan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang juga berlaku bagi PPPK. Menurutnya, pelanggaran berat, tindakan pidana, atau kinerja yang tidak maksimal dapat berujung pada pemberhentian.
“Bagi PPPK, termasuk sopir dan cleaning service, pilihannya hanya dua, bekerja dengan baik atau diberhentikan,” ujarnya.
Wabup Touna mengingatkan agar PPPK senantiasa menjaga sikap, menjunjung integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bekerjalah dengan baik, jaga nama baik diri dan pemerintah, serta berikan yang terbaik untuk warga Tojo Una-Una,” pesannya.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman, Wakil Ketua DPRD Jafar M. Amin, sejumlah pejabat daerah, kepala OPD, serta puluhan PPPK Dinas Lingkungan Hidup Touna.*[]
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











