BANGKEP, KLIKINDONESIA – Agenda politik penting di DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) terhambat. Rapat Paripurna Pengumuman Pergantian Wakil Ketua I yang dijadwalkan Selasa (10/3/2026), terpaksa ditunda.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Suppu, S.Th.I., M.H., memimpin rapat tersebut. Namun, kursi anggota dewan tampak kosong.
Dari total anggota, hanya 8 orang yang hadir. Sebanyak 16 anggota absen dengan rincian: 1 tugas luar, 3 izin, dan 12 tanpa keterangan. Akibatnya, rapat tidak memenuhi kuorum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan sidang sempat menskors rapat sebanyak tiga kali dengan durasi masing-masing 30 menit. Sayangnya, jumlah kehadiran tak kunjung berubah.
“Rapat Paripurna tidak bisa kita paksakan. Sidang saya skors hingga ada pemberitahuan selanjutnya,” putus Arkam.
Usul Perketat Aturan Izin
Menanggapi fenomena ini, Ketua Komisi II, Irwanto I.T. Bua, S.H., angkat bicara. Ia memberikan masukan keras kepada pimpinan sidang. Irwanto meminta evaluasi Tata Tertib (Tatib) kehadiran agar marwah rapat paripurna terjaga.
“Ke depan, aturan ketidakhadiran harus diurai lebih rinci. Mekanisme izin harus jelas,” usul Irwanto.
Menurutnya, proses izin harus berjenjang. Anggota wajib menyampaikan izin kepada Ketua Fraksi, lalu Ketua Fraksi meneruskannya kepada Ketua DPRD untuk dinyatakan sah.
“Jika tidak melalui mekanisme tersebut, harus dianggap tanpa keterangan (alpa). Kita perlu lebih tertib,” tegas politisi Golkar ini. (*)
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











