KLIK INDONESIA, LUWUK — Upaya damai melalui mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026), belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bertahan pada versi masing-masing terkait status pembayaran ganti rugi lahan.
Pada agenda tersebut, pihak penggugat dihadiri Nasir Badaun bersama kuasa hukum Suprianto Suludani, SH. Sementara dari pihak tergugat yang hadir, antara lain Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan, S.Sos., M.Si., Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, SH yang disebut mewakili Bupati Bangkep, serta Yeriko Yalimang, SH yang disebut mewakili Ketua DPRD sebagai pihak tergugat.
Penggugat: lahan disebut belum dibayar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut rangkuman mediasi, penggugat tetap pada pendiriannya bahwa lahan (yang kini digunakan sebagai lahan KPU) belum dilakukan pembayaran. Karena itu, penggugat tidak menerima adanya klaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah tuntas.
Tergugat/Pemda: pembayaran disebut sudah dilakukan pada 2010
Di sisi lain, Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep Abd Jalil Tangkudung, SH, MH menyampaikan kepada Klik Indonesia Biro Bangkep bahwa para tergugat juga bertahan pada bukti-bukti yang mereka miliki.
Jalil menegaskan, dasar utama pihak tergugat adalah klaim bahwa ganti rugi telah dibayarkan pada tahun 2010, dan dokumen pembayaran tersebut disebut ditandatangani penggugat.
“Yang menjadi fakta dan dasar kami, pada tanggal 6 Mei 2010 Pemda Bangkep telah melakukan pembayaran sebesar Rp6.500.000 yang diterima langsung oleh penggugat di atas materai Rp6.000,” ujar Jalil.
Ia menambahkan, pihaknya berpandangan peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara sah dan diikuti penguasaan serta pemanfaatan oleh pihak yang berhak tidak dapat diganggu gugat tanpa dasar hukum yang jelas. “Hal tersebut juga telah berdasarkan ketentuan hukum pertanahan dan asas kepastian hukum peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan secara sah…,” kata Jalil.
Langkah lanjutan: resume mediasi 29 April 2026
Untuk tindak lanjut, Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, SH bersama Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep yang mewakili Tergugat II (Bupati Bangkep) disebut akan mengajukan resume mediasi ke PN Luwuk pada 29 April 2026.
Kuasa hukum Tergugat II juga menyimpulkan gugatan pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dengan alasan objek lahan sengketa disebut telah sah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.##
Penulis : Victor Reppie
Editor : Timan
Sumber Berita: Humas Pemkab











