Sengketa Perdata Lahan KPU Bangkep Berlanjut, Pemda Tunjukkan Bukti Ganti Rugi Rp6,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026)

Mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026)

KLIK INDONESIA, LUWUK — Upaya damai melalui mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026), belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bertahan pada versi masing-masing terkait status pembayaran ganti rugi lahan.

Pada agenda tersebut, pihak penggugat dihadiri Nasir Badaun bersama kuasa hukum Suprianto Suludani, SH. Sementara dari pihak tergugat yang hadir, antara lain Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan, S.Sos., M.Si., Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, SH yang disebut mewakili Bupati Bangkep, serta Yeriko Yalimang, SH yang disebut mewakili Ketua DPRD sebagai pihak tergugat.

Penggugat: lahan disebut belum dibayar

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut rangkuman mediasi, penggugat tetap pada pendiriannya bahwa lahan (yang kini digunakan sebagai lahan KPU) belum dilakukan pembayaran. Karena itu, penggugat tidak menerima adanya klaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah tuntas.

Tergugat/Pemda: pembayaran disebut sudah dilakukan pada 2010

Di sisi lain, Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep Abd Jalil Tangkudung, SH, MH menyampaikan kepada Klik Indonesia Biro Bangkep bahwa para tergugat juga bertahan pada bukti-bukti yang mereka miliki.

Jalil menegaskan, dasar utama pihak tergugat adalah klaim bahwa ganti rugi telah dibayarkan pada tahun 2010, dan dokumen pembayaran tersebut disebut ditandatangani penggugat.

“Yang menjadi fakta dan dasar kami, pada tanggal 6 Mei 2010 Pemda Bangkep telah melakukan pembayaran sebesar Rp6.500.000 yang diterima langsung oleh penggugat di atas materai Rp6.000,” ujar Jalil.

Ia menambahkan, pihaknya berpandangan peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara sah dan diikuti penguasaan serta pemanfaatan oleh pihak yang berhak tidak dapat diganggu gugat tanpa dasar hukum yang jelas. “Hal tersebut juga telah berdasarkan ketentuan hukum pertanahan dan asas kepastian hukum peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan secara sah…,” kata Jalil.

Langkah lanjutan: resume mediasi 29 April 2026

Untuk tindak lanjut, Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, SH bersama Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep yang mewakili Tergugat II (Bupati Bangkep) disebut akan mengajukan resume mediasi ke PN Luwuk pada 29 April 2026.

Kuasa hukum Tergugat II juga menyimpulkan gugatan pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dengan alasan objek lahan sengketa disebut telah sah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.##

Penulis : Victor Reppie

Editor : Timan

Sumber Berita: Humas Pemkab

Berita Terkait

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu
Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna
Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna
Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute
10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi
BPBD Touna Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Agustus 2026
Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas
Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi

Berita Terbaru