Sengketa Perdata Lahan KPU Bangkep Berlanjut, Pemda Tunjukkan Bukti Ganti Rugi Rp6,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026)

Mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026)

KLIK INDONESIA, LUWUK — Upaya damai melalui mediasi dalam perkara perdata sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (15/4/2026), belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bertahan pada versi masing-masing terkait status pembayaran ganti rugi lahan.

Pada agenda tersebut, pihak penggugat dihadiri Nasir Badaun bersama kuasa hukum Suprianto Suludani, SH. Sementara dari pihak tergugat yang hadir, antara lain Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan, S.Sos., M.Si., Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, SH yang disebut mewakili Bupati Bangkep, serta Yeriko Yalimang, SH yang disebut mewakili Ketua DPRD sebagai pihak tergugat.

Penggugat: lahan disebut belum dibayar

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut rangkuman mediasi, penggugat tetap pada pendiriannya bahwa lahan (yang kini digunakan sebagai lahan KPU) belum dilakukan pembayaran. Karena itu, penggugat tidak menerima adanya klaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah tuntas.

Tergugat/Pemda: pembayaran disebut sudah dilakukan pada 2010

Di sisi lain, Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep Abd Jalil Tangkudung, SH, MH menyampaikan kepada Klik Indonesia Biro Bangkep bahwa para tergugat juga bertahan pada bukti-bukti yang mereka miliki.

Jalil menegaskan, dasar utama pihak tergugat adalah klaim bahwa ganti rugi telah dibayarkan pada tahun 2010, dan dokumen pembayaran tersebut disebut ditandatangani penggugat.

“Yang menjadi fakta dan dasar kami, pada tanggal 6 Mei 2010 Pemda Bangkep telah melakukan pembayaran sebesar Rp6.500.000 yang diterima langsung oleh penggugat di atas materai Rp6.000,” ujar Jalil.

Ia menambahkan, pihaknya berpandangan peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara sah dan diikuti penguasaan serta pemanfaatan oleh pihak yang berhak tidak dapat diganggu gugat tanpa dasar hukum yang jelas. “Hal tersebut juga telah berdasarkan ketentuan hukum pertanahan dan asas kepastian hukum peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan secara sah…,” kata Jalil.

Langkah lanjutan: resume mediasi 29 April 2026

Untuk tindak lanjut, Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, SH bersama Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep yang mewakili Tergugat II (Bupati Bangkep) disebut akan mengajukan resume mediasi ke PN Luwuk pada 29 April 2026.

Kuasa hukum Tergugat II juga menyimpulkan gugatan pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dengan alasan objek lahan sengketa disebut telah sah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.##

Penulis : Victor Reppie

Editor : Timan

Sumber Berita: Humas Pemkab

Berita Terkait

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis
Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam
11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari
Bupati Bangkep Lepas Mahasiswa KKN Unismuh Angkatan 40 di Tiga Kecamatan
Ilham Lawidu Cek Jalan dan Sawah di Mpoa, Infrastruktur dan Irigasi Jadi Prioritas
Fogging Cepat Dinkes Touna, Warga Uemalingku Apresiasi Bupati Ilham Lawidu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:06 WIB

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIB

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:39 WIB

11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB

Ilham S. Lawidu didampingi Kadis Pariwisata Asrin Soga dan Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong memantau langsung pemeriksaan kesehatan terhadap 11 wisatawan asing yang selamat dari insiden tenggelamnya SB Mister Un, oleh tim medis RSUD Wakai di Sanctum Una-Una Dive Resort, Sabtu (25/7/2026).

TOUNA

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu yang berada di perairan Teluk Tomini, Pulau Una-Una, untuk memantau secara langsung perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un, Sabtu malam (25/7/2026).

TOUNA

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIB