Kuasa Hukum Nasir Badaun Bantah Jual Beli Lahan KPU Banggai Kepulauan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suprianto Suludani, SH.

Suprianto Suludani, SH.

KLIKINDONESIA.CO, BANGKEP — Kuasa Hukum Muhamad Nasir Badaun angkat bicara terkait pemberitaan penguasaan lahan KPU Banggai Kepulauan. Suprianto Suludani, SH., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan jual beli atau menyerahkan lahan tersebut.

Menurutnya, penguasaan lahan milik klien oleh KPU merupakan perbuatan melawan hukum. Saat ini, gedung kantor KPU Banggai Kepulauan berdiri di atas lahan milik Nasir Badaun.

” Kami tidak pernah melakukan jual beli atas lahan KPU,” tegas Suprianto Suludani kepada media Klik Indonesia.co biro Bangkep, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen Pengadaan Diduga Palsu

Selanjutnya, Suprianto membantah dokumen yang diajukan pihak tergugat. Pihak Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan mengklaim memiliki berita acara pengadaan tanah, kwitansi, dan surat pernyataan.

Namun, Suprianto menilai dokumen tersebut sangat subjektif karena proses hukum masih berlangsung. Selain itu, bantahan terhadap dokumen tersebut sudah disampaikan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Luwuk.

“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, kami merasa ada yang aneh terkait dokumen hibah lahan ke KPUD Banggai Kepulauan. Sangat tidak rasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti nilai transaksi lahan yang tidak masuk akal. Kliennya membeli lahan tersebut seharga Rp58.000.000, sementara Pemerintah Daerah hanya membayar Rp6.500.000.

“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan tanah KPU Banggai Kepulauan,” tegas Suprianto.

Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, Suprianto menduga adanya pemalsuan dokumen pengadaan tanah. Kwitansi, berita acara, hingga surat pernyataan diduga dipalsukan untuk membenarkan peralihan hak atas lahan tersebut.

Oleh karena itu, pihak penggugat akan segera melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Selain itu, mereka akan melaporkan kerugian klien akibat proses pengadaan tanah ilegal.

“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah Banggai Kepulauan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Dengan demikian, soal alat bukti dan dalil para tergugat akan dibuktikan di pengadilan. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026.

Tergugat: KPU, Pemda, DPRD, hingga Pemerintah Desa

Di sisi lain, gugatan perbuatan melawan hukum ini melibatkan beberapa tergugat. KPU Banggai Kepulauan menjadi tergugat I, sementara Pemerintah Daerah sebagai tergugat II.

Selanjutnya, DPRD sebagai tergugat III, BPN Banggai Kepulauan sebagai tergugat IV, Pemerintah Desa Baka sebagai tergugat V, dan Pemerintah Kecamatan Tinangkung sebagai tergugat VII.

“Agenda mediasi memberikan hak bagi penggugat dan tergugat menyusun resume mediasi untuk hakim mediator,” tambah Suprianto.

Pada akhirnya, Suprianto penasaran dengan keterangan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Banggai Kepulauan. Saat itu, panitia dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten.

“Semoga para tergugat dapat menjelaskan proses pengadaan tanah secara transparan,” pungkas Suprianto Suludani.*[]

Penulis : Victor Reppie

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Berita Terkait

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis
Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam
11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari
Bupati Bangkep Lepas Mahasiswa KKN Unismuh Angkatan 40 di Tiga Kecamatan
Ilham Lawidu Cek Jalan dan Sawah di Mpoa, Infrastruktur dan Irigasi Jadi Prioritas
Fogging Cepat Dinkes Touna, Warga Uemalingku Apresiasi Bupati Ilham Lawidu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:06 WIB

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIB

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:39 WIB

11 WNA Selamat dari Tenggelamnya SB Mister Un, Satu ABK Masih Dicari

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB

Ilham S. Lawidu didampingi Kadis Pariwisata Asrin Soga dan Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong memantau langsung pemeriksaan kesehatan terhadap 11 wisatawan asing yang selamat dari insiden tenggelamnya SB Mister Un, oleh tim medis RSUD Wakai di Sanctum Una-Una Dive Resort, Sabtu (25/7/2026).

TOUNA

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu yang berada di perairan Teluk Tomini, Pulau Una-Una, untuk memantau secara langsung perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un, Sabtu malam (25/7/2026).

TOUNA

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIB