KLIKINDONESIA.CO, BANGKEP — Kuasa Hukum Muhamad Nasir Badaun angkat bicara terkait pemberitaan penguasaan lahan KPU Banggai Kepulauan. Suprianto Suludani, SH., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan jual beli atau menyerahkan lahan tersebut.
Menurutnya, penguasaan lahan milik klien oleh KPU merupakan perbuatan melawan hukum. Saat ini, gedung kantor KPU Banggai Kepulauan berdiri di atas lahan milik Nasir Badaun.
” Kami tidak pernah melakukan jual beli atas lahan KPU,” tegas Suprianto Suludani kepada media Klik Indonesia.co biro Bangkep, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen Pengadaan Diduga Palsu
Selanjutnya, Suprianto membantah dokumen yang diajukan pihak tergugat. Pihak Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan mengklaim memiliki berita acara pengadaan tanah, kwitansi, dan surat pernyataan.
Namun, Suprianto menilai dokumen tersebut sangat subjektif karena proses hukum masih berlangsung. Selain itu, bantahan terhadap dokumen tersebut sudah disampaikan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Luwuk.
“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, kami merasa ada yang aneh terkait dokumen hibah lahan ke KPUD Banggai Kepulauan. Sangat tidak rasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti nilai transaksi lahan yang tidak masuk akal. Kliennya membeli lahan tersebut seharga Rp58.000.000, sementara Pemerintah Daerah hanya membayar Rp6.500.000.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan tanah KPU Banggai Kepulauan,” tegas Suprianto.
Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sementara itu, Suprianto menduga adanya pemalsuan dokumen pengadaan tanah. Kwitansi, berita acara, hingga surat pernyataan diduga dipalsukan untuk membenarkan peralihan hak atas lahan tersebut.
Oleh karena itu, pihak penggugat akan segera melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Selain itu, mereka akan melaporkan kerugian klien akibat proses pengadaan tanah ilegal.
“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah Banggai Kepulauan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Dengan demikian, soal alat bukti dan dalil para tergugat akan dibuktikan di pengadilan. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026.
Tergugat: KPU, Pemda, DPRD, hingga Pemerintah Desa
Di sisi lain, gugatan perbuatan melawan hukum ini melibatkan beberapa tergugat. KPU Banggai Kepulauan menjadi tergugat I, sementara Pemerintah Daerah sebagai tergugat II.
Selanjutnya, DPRD sebagai tergugat III, BPN Banggai Kepulauan sebagai tergugat IV, Pemerintah Desa Baka sebagai tergugat V, dan Pemerintah Kecamatan Tinangkung sebagai tergugat VII.
“Agenda mediasi memberikan hak bagi penggugat dan tergugat menyusun resume mediasi untuk hakim mediator,” tambah Suprianto.
Pada akhirnya, Suprianto penasaran dengan keterangan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Banggai Kepulauan. Saat itu, panitia dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten.
“Semoga para tergugat dapat menjelaskan proses pengadaan tanah secara transparan,” pungkas Suprianto Suludani.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











