KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Komisi III DPRD Tojo Una-Una mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram. Meskipun kuota mencapai 65.520 tabung per masa distribusi, LPG subsidi langka Touna masih terjadi di sejumlah wilayah.
Kondisi ini semakin berat karena harga jual di tingkat masyarakat mencapai Rp50 ribu per tabung. Harga tersebut dua kali lipat dari HET yang ditetapkan Pemkab Tojo Una-Una sebesar Rp25 ribu.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tojo Una-Una, Ilham J. Lamahuseng, Senin (15/6/2026). Rapat digelar bersama pemda, distributor, pangkalan LPG, camat, dan aparat penegak hukum di Ruang Aspirasi DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuota Besar, Tapi Tetap Langka
Anggota DPRD Tojo Una-Una, Sutrianto, menyoroti ketimpangan antara kuota dan ketersediaan di lapangan.
“Kuota LPG mencapai 65 ribu lebih tabung, sementara jumlah masyarakat miskin sebanyak 37.347 orang. Namun faktanya LPG masih langka dan masih dijual di atas HET,” kata Sutrianto.
Menanggapi hal itu, Kabag Ekonomi Setda Tojo Una-Una, Abdu Rahman Labanu, mengakui kuota yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan.
“Kita masih kekurangan sekitar 46 ribu tabung untuk memenuhi kebutuhan sekitar 111 ribu penerima manfaat,” ujar Abdu Rahman.
Menurutnya, pemda telah menerbitkan surat edaran Bupati dan Sekda yang menginstruksikan seluruh camat mengawasi distribusi LPG subsidi. Langkah ini bertujuan mencegah penimbunan dan penjualan di atas HET.
Dugaan Penyimpangan di Pangkalan
Asisten II Setda Tojo Una-Una, Mohammad Asrar M. Ali, mengungkap fakta mengejutkan. Dari 154 pangkalan LPG yang beroperasi, hanya 31 pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, beberapa camat melaporkan adanya ketidaksesuaian antara kuota yang diterima pangkalan dan jumlah yang disalurkan.
“Ada laporan pangkalan menerima sekitar 150 tabung, tetapi yang disalurkan hanya 50 tabung. Pertanyaannya, ke mana sisa 100 tabung tersebut?” ujar Asrar.
Ia menegaskan temuan itu harus ditindaklanjuti karena berpotensi menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga.
Distributor Bantah Salurkan ke Luar Daerah
Manager PT Niverco Berkat Abadi, Agung Adisaputra, menjelaskan distribusi dilakukan tiga kali sebulan dengan 54 Loading Order (LO). Setiap LO berisi 560 tabung sehingga total distribusi mencapai 30.240 tabung per bulan.
Ia membantah dugaan penyaluran LPG kuota Touna ke luar daerah.
“Dari sisi distribusi kami, tidak ada penyaluran ke luar wilayah yang menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Namun demikian, Agung mengakui telah memberikan sanksi kepada empat pangkalan di Kecamatan Ratolindo dan Ampana Kota.
“Sanksinya berupa penghentian distribusi selama satu bulan dan pengurangan kuota,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan PT Asas Mandiri Pratama, Fadel Suharyanto, menegaskan seluruh pangkalan wajib memiliki NIB.
“Legalitas usaha harus jelas agar distribusi LPG subsidi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Camat Siap Perketat Pengawasan
Camat Ulubongka, Ilham DM, menyatakan akan segera mengumpulkan pemerintah desa dan pemilik pangkalan untuk evaluasi distribusi.
“Kami akan memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya.
Pemerintah kecamatan bersama desa akan melakukan pemantauan rutin terhadap stok dan harga di pangkalan resmi.
Sepakat Bentuk Tim Pengawasan Gabungan
Dari hasil RDP, seluruh pihak sepakat memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi langka Touna. Kedua distributor wajib menyusun jadwal distribusi dan melaporkannya secara berkala.
Selain itu, rapat menyepakati pembentukan tim pengawasan gabungan. Tim tersebut melibatkan DPRD, pemda, kepolisian, distributor, kecamatan, dan perwakilan masyarakat.
Berdasarkan data, sasaran penerima LPG subsidi seharusnya selaras dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga 5. Jumlah penerima di Touna mencapai lebih dari 39 ribu kepala keluarga.
DPRD berharap langkah pengawasan terpadu ini menutup celah penyimpangan distribusi. Dengan begitu, LPG subsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang berhak menerimanya.*[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











