KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil membongkar peredaran gelap narkotika. Dalam penggerebekan terbaru, Polres Touna ungkap narkoba di wilayah Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSI (26) dalam operasi tersebut. Polisi juga menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran narkoba tersebut. Petugas menangkap pelaku pada Selasa (1/7/2026) malam setelah menerima laporan dari masyarakat Jalan Delima.
“Setelah menyelidiki dan memastikan informasi benar, anggota langsung menangkap serta menggeledah terlapor,” kata IPTU Rizal Polii.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita tiga paket plastik berisi kristal putih sabu. Selain itu, petugas menemukan 10 plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat hisap bong.
Lebih lanjut, polisi juga menyita satu pipet, korek api, tas hitam, dan satu unit ponsel. Bahkan, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta dari tangan pelaku.
Polisi Jerat Pelaku dengan UU Narkotika
Kini, penyidik menahan tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tojo Una-Una. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain itu, penyidik menerapkan subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Pada akhir keterangannya, IPTU Rizal Polii mengapresiasi peran aktif masyarakat setempat. Ia mengajak warga terus melaporkan setiap penyalahgunaan narkotika demi keamanan wilayah Touna. *[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











