Polres Touna Ungkap Narkoba: Sita 2,68 Gram Sabu Dondo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,68 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari seorang pria berinisial DSI (26) di Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Selasa (1/7/2026).

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,68 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari seorang pria berinisial DSI (26) di Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Selasa (1/7/2026).

KLIKINDONESIA.CO, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil membongkar peredaran gelap narkotika. Dalam penggerebekan terbaru, Polres Touna ungkap narkoba di wilayah Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSI (26) dalam operasi tersebut. Polisi juga menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran narkoba tersebut. Petugas menangkap pelaku pada Selasa (1/7/2026) malam setelah menerima laporan dari masyarakat Jalan Delima.

“Setelah menyelidiki dan memastikan informasi benar, anggota langsung menangkap serta menggeledah terlapor,” kata IPTU Rizal Polii.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita tiga paket plastik berisi kristal putih sabu. Selain itu, petugas menemukan 10 plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat hisap bong.

Lebih lanjut, polisi juga menyita satu pipet, korek api, tas hitam, dan satu unit ponsel. Bahkan, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta dari tangan pelaku.

Polisi Jerat Pelaku dengan UU Narkotika

Kini, penyidik menahan tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tojo Una-Una. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain itu, penyidik menerapkan subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pada akhir keterangannya, IPTU Rizal Polii mengapresiasi peran aktif masyarakat setempat. Ia mengajak warga terus melaporkan setiap penyalahgunaan narkotika demi keamanan wilayah Touna. *[]

Penulis : Budi Dako

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Berita Terkait

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu
Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna
Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna
Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute
10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi
BPBD Touna Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Agustus 2026
Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas
Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Dr Rizky Fahrurrozi dari Jaksa Fungsional Hingga Kajari Indragiri Hulu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ilham Lawidu Perjuangkan 500 Bronjong Penanganan Banjir di Touna

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Taruna Bakti Polri Dukung Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Berkarakter di Touna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Layanan Kapal Perintis Touna Kembali Normal Layani Dua Rute

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

10 Kantor Koperasi Merah Putih Ampana Kota Segera Beroperasi

Berita Terbaru