Satresnarkoba Touna Tangkap Pengedar Sabu Antarwilayah di Toliba

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Kantin Makopolres Touna, Rabu, 26 November 2025.(ist)

Wakapolres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Kantin Makopolres Touna, Rabu, 26 November 2025.(ist)

TOUNA, KLIKINDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang terduga pengedar sabu yang diduga beroperasi antarwilayah. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat. Pelaku berinisial IK (29), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti sabu senilai jutaan rupiah.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Poli’i dan Kasihumas Iptu Martono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantin Mapolres Touna, Rabu, 26 November 2025. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” ujar Kompol Mulyadi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Toliba. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 7,16 gram bruto, alat isap sabu, pireks, korek gas, 31 klip plastik kosong, timbangan digital, uang tunai Rp900.000, sebuah kotak plastik merah, dompet kecil, tas hitam, dan satu unit ponsel VIVO warna hitam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mengungkap bahwa IK mendapat pasokan sabu dari seorang perempuan berinisial T di Kabupaten Poso. Tersangka diketahui menjual sabu seharga Rp1.500.000 per gram dengan keuntungan sekitar Rp500.000 per gram. “Tersangka mengakui telah menjual satu paket sabu sebelum ditangkap,” jelas Iptu Rizal Poli’i.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Touna menyatakan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh wilayah hukumnya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Mulyadi.*[]

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Berita Terkait

Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas
Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris
BKKBN Puji Tojo Una-Una Jadi Role Model Penurunan Stunting
PUPR Tojo Una-Una Gelar Konsultasi Publik demi Tingkatkan Pelayanan
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un
Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis
Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

Operasi SAR Speedboat Mister Un Ditutup, Keluarga Apresiasi Basarnas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:29 WIB

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:41 WIB

BKKBN Puji Tojo Una-Una Jadi Role Model Penurunan Stunting

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:09 WIB

PUPR Tojo Una-Una Gelar Konsultasi Publik demi Tingkatkan Pelayanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan mengevakuasi Speedboat Mister Un yang ditemukan di kawasan pantai Desa Malanggo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026).

TOUNA

Speedboat Mister Un Ditemukan, Tim SAR Masih Cari Motoris

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:29 WIB