SULTENG, KLIKINDONESIA – Aktivitas penambangan pasir oleh PT Estetika Karya Utama di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menuai penolakan keras dari warga tiga desa: Borone, Urundaka, dan Uemakuni.
Puluhan warga menggelar aksi damai pada Selasa, (5/8/25), menuntut pencabutan izin operasional perusahaan. Mereka menuding aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor di lahan perkebunan warga. Dalam aksi tersebut, massa menyegel akses masuk ke lokasi tambang sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Tambang Pasir di Desa Borone” dan “Perusahaan Sejahtera, Masyarakat Sengsara”.
“Kami sudah cukup sabar. Lingkungan kami rusak, kebun kami longsor, dan perusahaan terus beroperasi,” ujar salah seorang warga, Amirudin, saat berorasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Tojo Una-Una dan berakhir sekitar pukul 14.10 WITA.
Menanggapi protes tersebut, Asisten II Pemkab Tojo Una-Una, Aspan Taurenta, S.H., menyatakan pihaknya akan menyikapi tuntutan warga secara hukum. “Pemerintah daerah akan bertindak sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencabutan izin dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran. “Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi dan kompensasi, maka sanksi tegas bisa dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Estetika Karya Utama, Moh. Safa’ad H. Samangka, menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dan menunggu hasil evaluasi Inspektur Tambang Provinsi,” katanya.
Warga menyatakan akan kembali turun ke jalan dan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.*[]
Penulis : BUDI DAKO
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











