SIGI, KLIKINDONESIA.CO — Menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan di Kabupaten Sigi masih tergolong rendah. Dari target sebesar Rp 86 juta, baru sekitar 25 persen yang berhasil terealisasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Heru M, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya memperbaiki sistem pengelolaan retribusi serta menata ulang kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini menangani pengangkutan sampah di lapangan.
“Sejak saya diberi amanah memimpin DLH sekitar sebulan terakhir, kami langsung melakukan peninjauan ke lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi, rendahnya realisasi PAD disebabkan oleh minimnya sarana dan keterbatasan tenaga kebersihan,” ujar Heru, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, DLH Sigi memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp 35 ribu per bulan untuk setiap rumah tangga. Dari jumlah tersebut, Rp 30 ribu masuk ke kas DLH, sementara Rp 5 ribu diberikan kepada pihak ketiga sebagai biaya operasional pengangkutan sampah dari permukiman ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
DLH mengoperasikan tujuh unit truk sampah, namun dua di antaranya rusak berat sehingga tidak dapat difungsikan. Kondisi ini membuat kegiatan pengangkutan di sejumlah wilayah tidak berjalan optimal.
“Beberapa armada bahkan harus beroperasi tanpa petugas pengangkut, hanya sopir saja. Untuk menutup kekurangan itu, kami menggandeng pihak ketiga agar layanan tetap berjalan,” tambahnya.
Dengan keterbatasan armada, DLH memprioritaskan pelayanan di kawasan padat penduduk yang berbatasan langsung dengan Kota Palu. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kepatuhan Masyarakat Masih Rendah
Kepala Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sudirman, mengakui bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah masih rendah. Dari sekitar 3.000 Kepala Keluarga (KK) di wilayahnya, hanya 700 KK yang rutin menunaikan kewajiban tersebut.
“Yang aktif membayar sekitar 700 KK dengan nominal Rp 35 ribu per bulan. Kalau dikalkulasi, penerimaan retribusi dari desa kami mencapai sekitar Rp 24,5 juta per bulan atau kurang lebih Rp 294 juta setahun,” jelas Sudirman.
Ia berharap, masyarakat semakin sadar bahwa membayar retribusi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk dukungan terhadap kebersihan lingkungan dan peningkatan PAD daerah.
“Kalau masyarakat disiplin membayar, lingkungan jadi bersih, PAD daerah juga ikut naik,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem retribusi daerah, meningkatkan efisiensi armada, dan mendorong partisipasi masyarakat demi mewujudkan Sigi yang bersih, sehat, dan berdaya saing.##
Penulis : Anjasman
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia











