KLIKINDONESIA.CO, PALU – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) mengadukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh WOM Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LBH-R menyoroti dugaan penarikan dan lelang kendaraan nasabah tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, menyebut pengaduan itu untuk mendampingi nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama dan orang tuanya, Nuraida. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa (19/5/2026).
LBH-R minta OJK periksa dugaan intimidasi
Firmansyah mengatakan LBH-R melayangkan surat ke Bagian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK. Ia meminta OJK memeriksa dugaan intimidasi, prosedur penarikan, serta proses lelang kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah.
Kronologi penarikan motor menurut pengaduan
Firmansyah menjelaskan peristiwa bermula pada 30 November 2025 di kawasan Universitas Tadulako (Untad) I, Kota Palu. Siti Nurzahra mengaku didatangi tiga hingga empat pria yang menyebut berasal dari WOM Finance.
Nasabah lalu mengaku diminta ikut menuju kantor WOM Finance di Jalan Soekarno Hatta, Palu. Ia juga mengklaim tidak diizinkan pulang saat meminta izin untuk salat Magrib.
Setibanya di kantor, nasabah mengaku diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Ia juga mengaku menyerahkan kunci sepeda motor.
LBH-R menilai penandatanganan dokumen terjadi dalam kondisi tertekan. Selain itu, nasabah mengaku diminta berfoto bersama kendaraan di depan kantor.
LBH-R menyebut orang tua nasabah menghubungi seseorang bernama Agus pada Februari 2026. Keluarga menanyakan nominal pembayaran agar kendaraan tidak dilelang.
Dalam komunikasi itu, keluarga mengaku menerima informasi total kewajiban Rp7.153.000. Keluarga lalu meminta skema pembayaran bertahap dan mengklaim mendapat persetujuan.
LBH-R menyebut keluarga membayar Rp1.000.000 pada 2 Februari 2026. Keluarga lalu membayar Rp500.000 pada 8 Februari 2026. Mereka kembali membayar Rp500.000 pada 21 Februari 2026.
Namun, saat keluarga hendak melunasi sisa pembayaran pada 2 Mei 2026, mereka mengaku menerima informasi baru. Mereka mengaku mendengar motor Honda Scoopy bernomor polisi DN 3001 PR telah dilelang.
Keluarga mengaku tidak menerima surat pemberitahuan resmi. Mereka juga mengaku tidak menerima informasi jadwal, proses, dan nilai hasil lelang.
“Kami meminta OJK memeriksa legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi, hingga transparansi hasil lelang kendaraan,” tegas Firmansyah.
LBH-R juga menyiapkan dokumen pendukung untuk OJK. Dokumen itu meliputi identitas, bukti transfer, dokumen kendaraan, BASTK, serta bukti komunikasi dengan pihak WOM Finance. *[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











