KLIKUNDONESIA.CO, PALU – LBH Rakyat mendesak Polresta Palu menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan terhadap jurnalis Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat.
Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, menilai kasus ini menyangkut kebebasan pers dan perlindungan kerja jurnalistik. Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Jurnalis bekerja memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap wajar,” ujar Firmansyah, Kamis (14/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, laporan dugaan penghinaan ini telah terdaftar resmi di Polresta Palu. Laporan tersebut bernomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.
Kronologi Dugaan Penghinaan oleh Eks Pejabat
Peristiwa bermula saat Rian mengonfirmasi suatu kebijakan kepada mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. HM. Konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan masa jabatannya.
Insiden ini terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata baru, dr. Jumriani, Senin (4/5/2026). Menurut Rian, percakapan awal sebenarnya berlangsung dengan sangat normal.
Namun, situasi berubah ketika Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut. Saat itulah muncul ucapan arogan yang diduga kuat bernada penghinaan.
“Dia mengatakan, ‘cari yang berkualitas, jangan itu yang kamu tanyakan, bodoh,’” ungkap Rian menirukan ucapan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga melontarkan kalimat bernada tekanan. Pelaku sempat menantang korban dengan kalimat “mau berteman atau mau mencari masalah”.
Sementara itu, Firmansyah menilai ucapan tersebut mencerminkan sikap arogan pejabat publik yang melecehkan pilar demokrasi. Bahkan, dia menyoroti permintaan maaf pelaku yang kabarnya hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, bukan langsung kepada korban.
Akhirnya, LBH Rakyat meminta kepolisian menangani perkara ini secara transparan. Langkah tegas polisi sangat krusial agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik dalam menjaga etika komunikasi.(*)
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











