MOROWALI UTARA, KLIKINDONESIA.CO — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti perintah Gubernur Sulawesi Tengah terkait sengketa lahan di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis (30/04/2026), tim menemukan fakta mengejutkan. Selain dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit, Lahan Usaha II (LU II) milik transmigran program Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (Transbangdep) dilaporkan tidak pernah terealisasi sejak puluhan tahun lalu.
Ketua Tim Koordinator Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, S.Sos., S.H, memimpin langsung pengambilan titik koordinat pada Lahan Usaha I (LU I) dan Lahan Usaha II (LU II) menggunakan teknologi drone guna memastikan kondisi riil di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peninjauan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data dokumen dan kondisi faktual. Semua akan diverifikasi secara objektif agar tidak ada lagi tumpang tindih klaim,” tegas Noval.

Misteri Hilangnya Lahan Usaha II
Persoalan mendasar terungkap saat sesi koordinasi. Kepala Desa Tontowea, Salmon T, membeberkan bahwa warga transmigran di wilayahnya hanya menerima lahan pekarangan dan Lahan Usaha I. Sementara hak atas Lahan Usaha II yang merupakan komponen wajib program transmigrasi nasional, hingga kini tidak jelas rimbanya.
“Secara aturan ada tiga komponen: pekarangan, LU I, dan LU II. Namun faktanya di Tontowea, LU II itu tidak ada. Inilah yang harus ditelusuri dan diselesaikan demi keadilan warga,” ujar Salmon.
Dugaan Penyerobotan oleh PT SJA
Di sisi lain, masyarakat juga mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Warga menyebut sebagian lahan milik mereka telah digusur dan ditanami kelapa sawit secara sepihak oleh perusahaan, termasuk pengrusakan sejumlah tanaman produktif milik petani setempat.
Menyikapi hal tersebut, rapat koordinasi lintas instansi menghasilkan lima poin strategis penyelesaian:
- Kantor Pertanahan Morut akan menyusun peta situasi resmi hasil pengukuran lapangan.
- Satgas PKA Sulteng membuat peta pembanding, termasuk area Danau Tiu.
- Pemdes Tontowea menelusuri dokumen historis mantan Kades periode 1997–2012.
- Audit dokumen Koperasi Larontole terkait perjanjian dengan perusahaan.
- Pendataan kerugian warga atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman.
Langkah berani Satgas PKA ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran di balik hilangnya hak lahan transmigran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Tontowea.##
Penulis : Marwan
Editor : Timan
Sumber Berita: Klik Indonesia











