Oknum Petugas PLN Ampana Diduga Lakukan Pungli, Konsumen Geram!

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpak meteran milik RI sudah terpasang. Namun belum ada penyambungan strom ke saklar lampu kantin oleh petugas PLN itu

Tanpak meteran milik RI sudah terpasang. Namun belum ada penyambungan strom ke saklar lampu kantin oleh petugas PLN itu

Bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani M. Wahyudi menunjukkan pembayaran tersebut dilakukan dengan kesepakatan listrik akan dinyalakan Rabu, 28 Mei 2025

 

SULTENG, KLIKINDONESIA – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Ampana terhadap konsumen berinisial RI memicu reaksi keras.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

RI melaporkan dipaksa membayar biaya kabel listrik sebesar Rp350.000 sebelum instalasi listrik di kantinya selesai.

Peristiwa ini terjadi Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, bahkan saat hujan deras.

Meskipun RI meminta pembayaran dilakukan setelah listrik menyala, permintaan tersebut ditolak oleh dua oknum petugas, Mohammad Yudi dan rekannya.

Bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani M. Wahyudi menunjukkan pembayaran tersebut dilakukan dengan kesepakatan listrik akan dinyalakan Rabu, 28 Mei 2025.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp kepada kedua oknum petugas hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber Sulawesi Tengah, Budi Dako,CIJ.,mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak Kanwil PLN Sulawesi Tengah di Manado untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja ULP PLN Ampana serta mencopot oknum petugas nakal yang terlibat.

Budi Dako menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak konsumen dan merupakan bentuk pungli yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang ini secara tegas mengatur larangan praktik-praktik yang merugikan konsumen, termasuk pemaksaan pembayaran dan pungli.

Sementara itu, Manajer ULP PLN Ampana, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mempertanyakan keberadaan foto petugas tersebut dan menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, tidak ada petugas bernama Mohamad Wahyudi di ULP Ampana.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat desakan agar pihak PLN segera bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum petugas yang terlibat.

Oleh karena itu, masyarakat atau pelanggan yang pernah mengalami perlakuan serupa dari petugas ULP PLN Ampana diimbau untuk segera melapor agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah, Pembelajaran, dan Guru Adaptif Perluas Akses Belajar Anak Berkebutuhan Khusus
Idul Adha 1447 H, Kapolres Touna Pimpin Penyembelihan 11 Hewan Kurban untuk Masyarakat
17 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan di Resto Pakang Beach
Mutasi 11 Pejabat Polres Touna, Kapolres Tuntut Pelayanan Prima
Pelayanan SKCK Polres Banggai Kini Gunakan Sistem Full Online
May Day di Touna, Buruh dan Polisi Bertemu di Meja Domino
PT SJA Diduga Serobot Lahan Warga, Satgas PKA Sulteng Turun Lapangan ke Desa Tontowea
Perkuat SPBE, Pemkab Bangkep Jalin Kerja Sama dengan ITS

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:46 WIB

Revitalisasi Sekolah, Pembelajaran, dan Guru Adaptif Perluas Akses Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:26 WIB

Idul Adha 1447 H, Kapolres Touna Pimpin Penyembelihan 11 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan di Resto Pakang Beach

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Mutasi 11 Pejabat Polres Touna, Kapolres Tuntut Pelayanan Prima

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55 WIB

Pelayanan SKCK Polres Banggai Kini Gunakan Sistem Full Online

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB

Ilham S. Lawidu didampingi Kadis Pariwisata Asrin Soga dan Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong memantau langsung pemeriksaan kesehatan terhadap 11 wisatawan asing yang selamat dari insiden tenggelamnya SB Mister Un, oleh tim medis RSUD Wakai di Sanctum Una-Una Dive Resort, Sabtu (25/7/2026).

TOUNA

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu yang berada di perairan Teluk Tomini, Pulau Una-Una, untuk memantau secara langsung perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un, Sabtu malam (25/7/2026).

TOUNA

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIB