Kolaborasi ini dapat memperkuat penerapan keadilan restoratif serta mencegah terulangnya kejahatan melalui pemberdayaan sosial dan pengembangan kemandirian
BANGGAI KEPULAUAN, KLIKINDONESIA. CO – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) secara resmi menjalin kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bersamaan dengan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada Rabu (21/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bukti komitmen daerah dalam mendukung peran pemasyarakatan, terutama dalam hal pembimbingan dan pengawasan terhadap klien agar dapat diterima kembali oleh masyarakat.

“Dukungan dari berbagai sektor sangat penting agar pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Peran pemerintah daerah adalah kunci untuk memastikan mereka bisa kembali menjadi warga yang produktif dan menghormati hukum,” kata Rusli Moidady.
Bupati berharap kolaborasi ini dapat memperkuat penerapan keadilan restoratif serta mencegah terulangnya kejahatan melalui pemberdayaan sosial dan pengembangan kemandirian.
Selain penandatanganan MoU, acara ini juga menyertakan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Bupati mengungkapkan bahwa regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum yang mengacu pada Pancasila dan hak asasi manusia.

“Sosialisasi ini sangat krusial agar aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang isi KUHP yang baru, sehingga nanti implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan adil,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangkep, Sekretaris Daerah, Kepala Bapas Kelas II Luwuk beserta staf, serta para pemimpin perangkat daerah dan tokoh masyarakat.##
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Humas Pemkab











