SALAKAN, KLIKINDONESIA.CO – Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Serfi Kambey, memimpin apel pagi bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (6/4/2026).
Apel tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala perangkat daerah, dan seluruh ASN.
Dalam amanatnya, Serfi lebih dulu menyampaikan ucapan selamat kepada umat yang merayakan hari besar keagamaan. Ia mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri bagi umat Islam dan selamat Paskah bagi umat Kristiani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, Serfi membacakan dan menegaskan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita harus mulai menerapkan kombinasi kerja antara work from office dan work from home. Untuk tahap awal, WFH dilaksanakan satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Serfi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari upaya mendorong pola kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah mempercepat digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Fokus pada Kinerja, Bukan Sekadar Kehadiran
Serfi menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat kebijakan baru ini. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor. Sementara itu, unit pendukung dapat menjalankan skema kerja dari rumah secara selektif.
Ia juga mengingatkan para kepala perangkat daerah agar menilai ASN berdasarkan hasil kerja, bukan hanya absensi.
“Yang kita ukur adalah output kerja. Disiplin tetap penting, tetapi orientasi kita harus pada capaian kinerja,” tegasnya.
Selain mendorong fleksibilitas kerja, Serfi meminta seluruh OPD melakukan efisiensi penggunaan sumber daya. Ia menyoroti penghematan listrik, air, bahan bakar, pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, serta pemanfaatan rapat daring atau hybrid.
Menutup arahannya, Serfi mengingatkan seluruh OPD agar bersiap menghadapi pemeriksaan BPK. Ia meminta seluruh perangkat daerah proaktif, kooperatif, dan segera menyiapkan data yang dibutuhkan.
Kebijakan transformasi budaya kerja ASN ini mulai berlaku per 6 April 2026 hingga ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. *[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: KLIK INDONESIA











