BANGKEP, KLIKINDONESIA.CO – Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Serfi Kambey, menghadiri rapat paripurna DPRD Banggai Kepulauan. Agenda utama rapat ini memuat penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga memuat keterangan dua Raperda tahun 2026.
DPRD menggelar rapat tersebut di gedung DPRD Banggai Kepulauan, Kamis (9/4/2026). Pimpinan dan anggota DPRD mengikuti rapat itu. Asisten III Setda juga hadir. Kemudian, para kepala perangkat daerah ikut mendampingi.
Serfi menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan APBD 2025 mengacu pada RKPD. Tema RKPD menekankan optimalisasi pelayanan publik. Selain itu, RKPD mendorong pengembangan SDM. RKPD juga mengarahkan pembangunan infrastruktur penopang daya saing.
“Tiga arah kebijakan prioritas pembangunan difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem,” kata Serfi. Ia juga menyebut peningkatan akses dan mutu pendidikan. Kemudian, ia menekankan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 2025
Serfi menyebut pendapatan daerah 2025 ditargetkan Rp866,15 miliar. Namun, realisasi pendapatan mencapai Rp820,89 miliar. Angka itu setara 94,77 persen.
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan Rp913,13 miliar. Realisasi belanja mencapai Rp857,72 miliar. Capaian itu setara 93,93 persen.
Pertumbuhan Ekonomi dan Angka Kemiskinan
Serfi menyampaikan pertumbuhan ekonomi Banggai Kepulauan pada 2025 mencapai 4,23 persen. Angka itu naik dari 4,03 persen pada 2024. Ia menilai sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih dominan. Sektor itu menyumbang terbesar terhadap PDRB.
Ia juga menyebut persentase penduduk miskin menurun. Angkanya turun dari 12,32 persen pada 2024. Kemudian, angka itu turun menjadi 11,49 persen pada 2025.
“Persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan,” ujarnya.
Pemda Ajukan Dua Raperda Tahun 2026
Selain LKPJ, pemda menyampaikan dua Raperda. Raperda pertama memuat perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019. Aturan itu mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Raperda kedua memuat perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Aturan itu mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
Serfi menilai perubahan aturan aset perlu dilakukan. Karena itu, pemda menyesuaikan kebijakan nasional. Ia juga ingin pengelolaan aset lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, penyesuaian perda pajak dan retribusi menargetkan peningkatan PAD. Selain itu, pemda ingin memperbaiki kualitas layanan publik.
Serfi berharap sinergi eksekutif dan legislatif tetap kuat. Dengan begitu, agenda pembangunan daerah bisa berjalan optimal. Ia juga menargetkan manfaat langsung bagi masyarakat Banggai Kepulauan.
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











