KLIKINDONESIA.CO, SALAKAN — DPRD Banggai Kepulauan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan status Perseroan Terbatas (PT) Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah (Perusda) Salakan.
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai Kepulauan, Sartun Landengo, SH, bersama Wakil Ketua DPRD H. Suhardin Sabalino, serta anggota DPRD Harianto L. Sadardi, SPd.I, Badrin Liato, SH, Hur Carlos Pouwano, STh, Sri Yeni, SE, Irwanto T. Bua, SH, dan Hamira Said, SE.
Sementara itu, karena terdapat dua agenda rapat yang berlangsung bersamaan, Ketua DPRD Banggai Kepulauan Arkam Suppu memimpin rapat lain di ruang Ketua DPRD. Rapat tersebut membahas statistik bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat pembahasan Ramperda, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir. Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Din Lamasada, SH, Kepala Dinas Pariwisata Wahyudi, ST, MSi, Kabag Hukum Eddie Bapitanggene, SH, serta perwakilan dari BPKAD, DLH, dan Dispenda.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Bagian Umum, perwakilan Bagian Ekonomi, perwakilan Bappeda dan Litbang, Sekretaris RS Trikora Salakan, serta Direktur PT Perusda Salakan.
Secara bergantian, Sartun Landengo bersama anggota DPRD lainnya mendengarkan tanggapan dan masukan OPD terkait usulan perubahan status PT Trikora Salakan menjadi Perusda. Pembahasan juga menyinggung usulan terkait tarif tiket masuk di Paisupok.
Masukan dari OPD terkait telah diterima dan dibahas. Selanjutnya, pembahasan Ramperda dijadwalkan dilanjutkan pada rapat paripurna DPRD Banggai Kepulauan.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











