UPP Luwuk Larang Kapal Penumpang Angkut Barang Berbahaya

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, M.SE., MM.(ist)

Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, M.SE., MM.(ist)

KLIKINDONESIA.CO, LUWUK – UPP Kelas II Luwuk melarang kapal penumpang mengangkut barang berbahaya selama pelayaran. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi laut.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.006/6/4/UPP.LWK-2026 tentang Pelarangan Pemuatan Muatan Berbahaya di Kapal Penumpang.

Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, menjelaskan aturan itu mencakup tabung gas elpiji, bahan bakar minyak (BBM), serta barang mudah terbakar dan berpotensi meledak.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkutan barang berbahaya di kapal penumpang memiliki risiko sangat tinggi. Karena itu, kami memperketat pengawasan untuk mencegah insiden yang mengancam keselamatan pelayaran,” ujar Hasfar melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2026).

Pengawasan Diperketat di Pelabuhan

Menurut Hasfar, kapal penumpang hanya diperuntukkan bagi penumpang dan barang bawaan sesuai standar keselamatan. Sementara itu, bahan berbahaya wajib diangkut menggunakan sarana khusus sesuai regulasi.

Oleh sebab itu, UPP Kelas II Luwuk akan meningkatkan pemeriksaan barang bawaan di pelabuhan. Petugas akan memastikan tidak ada barang berbahaya yang lolos ke atas kapal.

Selain itu, pihaknya mengimbau nakhoda, pemilik kapal, dan agen pelayaran agar mematuhi ketentuan tersebut. Dukungan masyarakat juga dinilai penting demi menciptakan pelayaran yang aman dan tertib.

Keselamatan Jadi Prioritas

Hasfar menegaskan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi penumpang dan awak kapal. Namun, kebijakan ini juga menjaga kelancaran operasional transportasi laut.

“Keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan sistem transportasi laut di wilayah Luwuk berjalan aman, nyaman, dan terpercaya,” tegasnya.

Dengan penerapan larangan barang berbahaya kapal penumpang, UPP Kelas II Luwuk berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan laut sejak dini.*[]

Penulis : Muh Rival Luaumarang

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Berita Terkait

RSUD Luwuk Terima Mahasiswa Unissula dan Politeknik Cendrawasih Palu
Kepala UPP Luwuk Hadiri Hari Bhayangkara ke- 80 di Polres Banggai
Kepala UPP Kelas II, Meninjau Langsung Pelayanan KM Tilong Kabila Luwuk
Hadiri Tahun Baru Islam 1448 H, Satlantas Banggai Santuni Anak Yatim
Kajian Akademik: Tingginya Beban Kerja Perawat Tak Surutkan Kualitas Layanan RSUD Luwuk
Oknum Mengaku Debt Collector Adira, Diduga Bentak Anak Di Bawah Umur Saat Penagihan
RSUD Luwuk Perkuat Keamanan dengan 31 Personel Security 24 Jam
Publik Soroti Kebiasaan Merokok di RSUD Luwuk, Warga Minta Pengawasan KTR Diperketat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:30 WIB

RSUD Luwuk Terima Mahasiswa Unissula dan Politeknik Cendrawasih Palu

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kepala UPP Luwuk Hadiri Hari Bhayangkara ke- 80 di Polres Banggai

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kepala UPP Kelas II, Meninjau Langsung Pelayanan KM Tilong Kabila Luwuk

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:00 WIB

Hadiri Tahun Baru Islam 1448 H, Satlantas Banggai Santuni Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kajian Akademik: Tingginya Beban Kerja Perawat Tak Surutkan Kualitas Layanan RSUD Luwuk

Berita Terbaru