Kasus Dugaan Penipuan Tojo Una-Una:  Saksi Ahli Jadi Penentu

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi dampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif dan Kasi Humas Iptu Martono menggelar konferensi pers  penghentian penyidikan dugaan kasus penipuan, dikantin Mako Polres Touna, Senin 2 Juni 2025

Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi dampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif dan Kasi Humas Iptu Martono menggelar konferensi pers penghentian penyidikan dugaan kasus penipuan, dikantin Mako Polres Touna, Senin 2 Juni 2025

Saksi ahli tersebut menyatakan kurangnya dua alat bukti krusial yang dibutuhkan untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan

 

SULTENG, KLIKINDONESIA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan AS pada September 2024.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 10.30–12.30 WITA di ruang Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una.

Gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Syarif, Amd.Kom., S.H., M.H., dan dihadiri Wakapolres Kompol Mulyadi, menyatakan bukti yang ada tidak cukup untuk mendakwa terlapor, inisial P, atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Hadir dalam gelar perkara tersebut tim penyidik yang lengkap, memperkuat proses pengambilan keputusan yang objektif dan transparan.

Peran penting dalam keputusan ini hasil keterangan BAP dari saksi Ahli independen  Universitas Muhamadiyah Palu.

Saksi ahli tersebut menyatakan kurangnya dua alat bukti krusial yang dibutuhkan untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan.

Kesimpulan ini didapat setelah tim penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk pelapor AS dan terlapor PR.

Meskipun terdapat janji pernikahan yang tak ditepati oleh PR kepada AS, dan proses penyelidikan telah mencakup pembuatan Surat Perintah Penyelidikan serta pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dua kali kepada pelapor, saksi ahli menyimpulkan bahwa unsur “tipu muslihat” dan “rangkaian kebohongan”dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.

Ketiadaan bukti penyerahan barang dari korban kepada terlapor juga menjadi pertimbangan.

Analisis saksama terhadap bukti dan keterangan yang dikumpulkan, termasuk pemeriksaan dua orang saksi dan terlapor,  menunjukkan ketidak cukupan bukti sebagai pertimbangan utama penghentian penyelidikan.

Konferensi pers yang menjelaskan keputusan ini digelar pukul 15.30 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Tojo Una-Una, termasuk Kasi Humas Iptu Martono, KBO Reskrim Iptu Agung, Kanit I Satreskrim Ipda Eka Sriyanto, AKP Yahya (Kasi Propam), Iptu Kadeg Agung Andiana P., S.H. (Kaurbinops Satreskrim), Ipda Eka Sriyanto Padidikan, S.H. (Kanit Pidum), Aiptu H. Makka (Kasikum Res Touna), Aiptu Hidayatullah (Kasubsi Dumas Siwas), Aiptu Nasirudin (Kanit PPA), Bripka Jon Ferik (Kanit Tipiter), dan Bripka Edy Sarwan (Kanit Tipikor), serta jurnalis lokal.

Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, turut memantau langsung proses gelar perkara dan menekankan bahwa Polres Tojo Una-Una kini memiliki Grup WhatsApp untuk pengaduan masyarakat, termasuk Kapolres, guna memudahkan pelayanan kepada warga Bumi Sivia Patuju Tojo Una-Una.

Iptu Syarif menambahkan informasi tersebut dalam penutup konferensi pers.*[]

Penulis : Budi Dako

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia

Berita Terkait

Idul Adha 1447 H, Kapolres Touna Pimpin Penyembelihan 11 Hewan Kurban untuk Masyarakat
17 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan di Resto Pakang Beach
Mutasi 11 Pejabat Polres Touna, Kapolres Tuntut Pelayanan Prima
Pelayanan SKCK Polres Banggai Kini Gunakan Sistem Full Online
May Day di Touna, Buruh dan Polisi Bertemu di Meja Domino
PT SJA Diduga Serobot Lahan Warga, Satgas PKA Sulteng Turun Lapangan ke Desa Tontowea
Pastikan Transparansi, Kompolnas Pantau Seleksi Polri di Sulteng
Sengketa Oknum Polisi dan Wartawan di Touna Berakhir Damai, Wakapolres: Pelajaran Berharga

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:26 WIB

Idul Adha 1447 H, Kapolres Touna Pimpin Penyembelihan 11 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan di Resto Pakang Beach

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Mutasi 11 Pejabat Polres Touna, Kapolres Tuntut Pelayanan Prima

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55 WIB

Pelayanan SKCK Polres Banggai Kini Gunakan Sistem Full Online

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:56 WIB

May Day di Touna, Buruh dan Polisi Bertemu di Meja Domino

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melaksanakan briefing sebelum memulai Operasi SAR hari kelima pencarian ABK Speedboat Mister Un di Perairan Teluk Tomini, Selasa (28/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:34 WIB

im SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (27/7/2026).

TOUNA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Speedboat Mister Un

Senin, 27 Jul 2026 - 20:33 WIB

Ilham S. Lawidu didampingi Kadis Pariwisata Asrin Soga dan Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong memantau langsung pemeriksaan kesehatan terhadap 11 wisatawan asing yang selamat dari insiden tenggelamnya SB Mister Un, oleh tim medis RSUD Wakai di Sanctum Una-Una Dive Resort, Sabtu (25/7/2026).

TOUNA

Bupati Pastikan 11 WNA SB Mister Un Dapat Perawatan Medis

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu yang berada di perairan Teluk Tomini, Pulau Una-Una, untuk memantau secara langsung perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un, Sabtu malam (25/7/2026).

TOUNA

Gubernur Sulteng Kawal Operasi SAR SB Mister Un Tenggelam

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIB