KLIKINDONESIA.CO, Bangkep — Ketua LSM LPDK Cabang Bangkep, Ruspian Badia, meminta APH bertindak tegas terkait penjualan BBM subsidi oleh pengecer. Hal itu ia sampaikan pada Rabu, (15 April 2026).
Kirim surat ke Polres, Bupati, dan DPRD
LPDK Bangkep mengirim tiga surat resmi. Surat itu ditujukan ke Polres Bangkep, Bupati Bangkep, dan Ketua DPRD Bangkep. Mereka meminta penertiban dan penghentian penjualan BBM subsidi oleh pengecer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LPDK menyebut surat bernomor 09/LPDI/IV/2026. Mereka menjadikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar. Selain itu, mereka merujuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu mengatur penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM.
Soroti pembelian jeriken dan kendaraan modifikasi
Ruspian menilai distribusi harus tepat sasaran. Ia juga menyoroti pembelian BBM dengan jeriken. Ia ikut menyinggung kendaraan yang dimodifikasi. Menurutnya, pembelian berulang perlu diselidiki.
Ia juga menekankan aspek keselamatan. Penimbunan BBM dalam jumlah besar berisiko kebakaran. Karena itu, ia meminta pengawasan lebih ketat.
Minta penindakan sesuai aturan
Kepada Klik Indonesia Sulteng Biro Bangkep, Ruspian menyampaikan permintaan penegakan hukum. Ia mengatakan, dalam suratnya telah meminta kepada Kapolres Bangkep untuk memerintahkan kepada Kasat Reskrim, kasat Polairut dan Kapolsek.
“Lakukan penindakan tegas terhadap pengecer BBM Bersubsidi yang tidak memiliki Ijin usaha Niaga,”ujar Ruspian.
Ruspian menambahkan, penyelidikan juga perlu menyasar oknum SPBU. Ia menyebut bahwa SPBU yang melayani pembelian jeriken secara terus menerus. Ia juga menegaskan soal sanksi bagi pelanggar.
“Jika ada terdapat para pengecer yang menjual BBM bersubsidi yg mengantongi izin atau rekomendasi dari dinas terkait serta kepala desa kami memintah kepada APH untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Ruspian.
Ruspian Badia menekankan bahwa, UU dan peraturan pemerintah dibuat untuk dijalankan demi keadilan dan kepentingan rakyat.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











