KLIKINDONESIA.CO, LUWUK – UPP Kelas II Luwuk melarang kapal penumpang mengangkut barang berbahaya selama pelayaran. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi laut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.006/6/4/UPP.LWK-2026 tentang Pelarangan Pemuatan Muatan Berbahaya di Kapal Penumpang.
Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, menjelaskan aturan itu mencakup tabung gas elpiji, bahan bakar minyak (BBM), serta barang mudah terbakar dan berpotensi meledak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengangkutan barang berbahaya di kapal penumpang memiliki risiko sangat tinggi. Karena itu, kami memperketat pengawasan untuk mencegah insiden yang mengancam keselamatan pelayaran,” ujar Hasfar melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2026).
Pengawasan Diperketat di Pelabuhan
Menurut Hasfar, kapal penumpang hanya diperuntukkan bagi penumpang dan barang bawaan sesuai standar keselamatan. Sementara itu, bahan berbahaya wajib diangkut menggunakan sarana khusus sesuai regulasi.
Oleh sebab itu, UPP Kelas II Luwuk akan meningkatkan pemeriksaan barang bawaan di pelabuhan. Petugas akan memastikan tidak ada barang berbahaya yang lolos ke atas kapal.
Selain itu, pihaknya mengimbau nakhoda, pemilik kapal, dan agen pelayaran agar mematuhi ketentuan tersebut. Dukungan masyarakat juga dinilai penting demi menciptakan pelayaran yang aman dan tertib.
Keselamatan Jadi Prioritas
Hasfar menegaskan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi penumpang dan awak kapal. Namun, kebijakan ini juga menjaga kelancaran operasional transportasi laut.
“Keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan sistem transportasi laut di wilayah Luwuk berjalan aman, nyaman, dan terpercaya,” tegasnya.
Dengan penerapan larangan barang berbahaya kapal penumpang, UPP Kelas II Luwuk berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan laut sejak dini.*[]
Penulis : Muh Rival Luaumarang
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co











